KPK Ungkap Setoran Suap Summarecon Rp300 Juta Sebelum OTT Bogor
KPK mengungkap Summarecon menyetor Rp300 juta sebelum OTT Bogor, gunakan perantara swasta, dan terjerat struktur bayangan ATR/BPN.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemberian suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung Tbk kepada oknum di Kementerian ATR/BPN bukanlah aksi pertama. Sebelum operasi tangkap tangan (OTT) digelar, pengembang properti tersebut diduga sempat menyetor uang ratusan juta rupiah pada Maret untuk urusan lahan di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setoran terdahulu itu terpisah dari komitmen suap miliaran rupiah yang diamankan tim penyidik dalam OTT penindakan beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya, diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang juga berkaitan dengan proses HGB di lahan-lahan yang dikelola PT Summarecon,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (16/9).
Budi mengonfirmasi bahwa aliran dana Rp300 juta pada Maret tersebut ditujukan untuk pengurusan lahan di Kabupaten Bogor dan tetap mengalir melalui simpul yang sama di tingkat kantor pertanahan daerah.
Penyelidikan KPK mendapati PT Summarecon Agung Tbk memanfaatkan perantara berinisial ERW (Erwin) sebagai penghubung komunikasi langsung dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON). Erwin yang berstatus pihak swasta diketahui merupakan orang kepercayaan sekaligus representasi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
“Nah, salah satu hal yang menarik dalam perkara ini adalah penggunaan perantara oleh PT Summarecon untuk berkomunikasi dengan Kepala Kantah Bogor. Saudara ERW kemudian ditetapkan sebagai tersangka. ERW ini selaku orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN adalah pihak swasta. Dari konstruksi perkara, terlihat bahwa ERW memiliki akses kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya SON selaku Kepala Kantah Bogor I,” jelas Budi.
Dari temuan jalur pintas tersebut, Budi membeberkan indikasi keberadaan dua hierarki kepemimpinan di tubuh kementerian pertanahan: struktur birokrasi formal dan lingkaran nonstruktural yang berfungsi sebagai operator lapangan.
“Artinya, seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada struktur organisasi resmi, dan ada pula struktur bayangan. Hal ini terlihat dari banyaknya lingkaran di luar struktur ATR/BPN, seperti Saudara F (Fahd Arafiq) dan Saudara ARF (Arif Sugiyanto) yang berperan sebagai pengepul serta penghubung antara pihak eksternal dengan penyelenggara negara di ATR/BPN,” ungkap Budi.
Mengenai total barang bukti senilai Rp100 miliar yang diamankan KPK, Budi menegaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dua klaster penanganan perkara di kementerian, bukan seluruhnya berasal dari kasus pengembang properti.
Kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan perpanjangan dan pemecahan izin sembilan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat diblokir akibat sengketa dengan ahli waris. Demi membuka blokir tersebut, pihak perantara pengembang mendekati lingkaran orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hingga menyepakati komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar. Dari nominal tersebut, sebagian uang pelicin senilai Rp200 juta diserahkan langsung kepada Kepala Kantah Bogor I, Sontang Coin Manurung, di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Penyidikan KPK kemudian berkembang ke dugaan penerimaan gratifikasi lain di lingkungan kementerian, mulai dari pengurusan izin PT Bela Parahyangan senilai Rp2,1 miliar hingga setoran jual-beli mutasi dan promosi jabatan. Tim penyidik turut mengamankan Rp8 miliar dalam sembilan koper merah berlabel Dirjen PPTR Lampri, setoran tunai rekening Rp10 miliar, serta menemukan peran Arif Sugiyanto sebagai pengepul dana layanan pertanahan. Seluruh aliran dana haram yang dihimpun Arif tersebut bermuara kepada Fahd El Fouz selaku penampung akhir.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka dari unsur kementerian, swasta, dan perantara. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Rizal Pahlevi, serta empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Budi Prasetyo, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.