banner-sheroes-yoga
Regulasi

Operator Seluler Wajib Sediakan Kanal Cek Sisa Kuota Internet

Komdigi mewajibkan operator seluler menyediakan kanal cek sisa kuota internet dan pengaduan pelanggan serta melaporkan pelaksanaannya setiap bulan

anak muda, ponsel, smartphone, PC, komputer
Ilustrasi - seorang anak muda memainkan smartphone di sela mengerjakan tugasnya di PC. dok. Periskop.id/ AI Generated Image
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pengguna seluler kini harus mendapat akses yang lebih mudah untuk mengetahui penggunaan dan sisa kuota internetnya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh operator seluler menyediakan kanal pemantauan terintegrasi sebagai bagian dari perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibeli pelanggan.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komdigi, aturan tersebut ditetapkan pada 26 Agustus 2026 untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Digital Farida Dewi Maharani mengatakan kanal tersebut harus memungkinkan pengguna mengetahui secara jelas berapa kuota yang telah digunakan dan berapa yang masih tersedia.

"SE ini mewajibkan setiap opsel untuk menyediakan kanal pemantauan terintegrasi yang memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan," kata Farida seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Selain kanal pemantauan, operator diwajibkan menyediakan jalur pengaduan pelanggan. Data mengenai keluhan konsumen serta tindak lanjutnya kemudian harus dilaporkan secara berkala kepada Komdigi.

Operator Wajib Lapor Setiap Bulan

Pengawasan terhadap perlindungan sisa kuota akan menggunakan mekanisme dua arah. Operator harus menyampaikan perkembangan implementasi layanan kepada pemerintah, sedangkan konsumen dapat melaporkan masalah yang mereka alami.

Komdigi sebelumnya memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menyampaikan laporan awal pemenuhan kewajiban. Setelah itu, perkembangannya wajib dilaporkan satu kali setiap bulan. Pemerintah akan menggunakan laporan tersebut untuk memantau kepatuhan operator.

Farida mengatakan komunikasi dengan perusahaan telekomunikasi terus dilakukan untuk memastikan putusan MK dapat diterapkan.

"Hingga saat ini mereka telah memberikan komitmen untuk melaksanakan putusan MK," ujarnya.

Menurut Farida, beberapa operator juga telah menyampaikan secara lisan perkembangan pengembangan layanan yang bertujuan menjaga nilai ekonomi kuota pelanggan agar tidak hilang begitu masa berlaku paket berakhir.

SE tersebut tidak hanya mengatur kanal pemantauan. Operator juga diwajibkan memberikan informasi yang mudah dipahami mengenai harga paket, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, berakhirnya layanan hingga perlakuan terhadap kuota yang tersisa.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menegaskan kuota yang telah dibayar harus dipandang sebagai hak pelanggan. "Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya pada 29 Agustus 2026.

mahasiswa, anak muda, kampus, instagram, media sosial, smartphone,
Ilustrasi - Seorang mahasiswi tengah membuka aplikasi Instagram di smartphonenya. dok. Periskop.id/ AI Generated Image

Putusan MK Bukan Berarti Semua Paket Harus Sama

Kebijakan ini bermula dari Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang mengubah UU Telekomunikasi.

Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Artinya, putusan tersebut tidak sekadar memerintahkan seluruh paket internet diubah menjadi satu model, tetapi mengharuskan adanya opsi yang melindungi nilai kuota yang sudah dibayar pelanggan.

Komdigi menyebut perlindungan itu dapat diwujudkan melalui sejumlah skema, antara lain akumulasi atau rolloverkuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, ataupun mekanisme lain yang tidak merugikan pengguna.

Sejumlah operator sebenarnya telah memiliki sistem rollover untuk paket tertentu. Telkomsel, Indosat, dan XL telah menawarkan mekanisme akumulasi kuota pada sebagian produknya, meski fitur itu belum berlaku untuk seluruh paket internet.

Telkomsel, misalnya, menyatakan akan mempertahankan opsi layanan dengan mekanisme akumulasi kuota sambil mengevaluasi produknya setelah putusan MK. "Telkomsel menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan layanan paket data dan mendukung upaya untuk terus memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan," ujar VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi.

Belum Ada Sanksi Khusus dalam Surat Edaran

Meski memuat sejumlah kewajiban, Farida menjelaskan Surat Edaran Menkomdigi tidak menetapkan sanksi khusus bagi operator yang melanggar ketentuan perlindungan sisa kuota.

"Dalam Putusan MK tersebut tidak disebutkan terkait pemberian sanksi, sehingga yang diperkuat adalah mekanisme pelaporan, pengawasan dan pengaduan pelanggan," katanya.

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan telekomunikasi melalui sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Laporan konsumen kemudian dapat digunakan pemerintah sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan operator.

Kebijakan tersebut menyentuh basis pengguna yang besar. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2026 mencatat penetrasi internet Indonesia telah mencapai 81,72% atau sekitar 235 juta pengguna, meningkat dibanding 79,5% atau sekitar 221 juta orang pada 2024.

Dengan kewajiban kanal pemantauan dan laporan bulanan, pemerintah kini tidak hanya meminta operator menyediakan pilihan perlindungan sisa kuota, tetapi juga memberi pelanggan sarana untuk memeriksa apakah hak atas layanan yang telah mereka bayar benar-benar terpenuhi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operator seluler, dan kuota internet dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.