banner-sheroes-yoga
Internasional

Palestina Peringatkan Upaya Ubah Status Quo Al-Aqsa Lewat Jalur Hukum

Kegubernuran Yerusalem memperingatkan upaya mengubah status quo Masjid Al-Aqsa setelah muncul petisi yang meminta akses bagi warga Yahudi setiap Sabtu

182 Pemukim Israel Terobos Masjid Al-Aqsa, Palestina Kecam Aksi Provokatif
Pemandangan Dome of the Rock dan bentangan kota Yerusalem. dok. Anadolu
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kegubernuran Yerusalem di bawah Otoritas Palestina memperingatkan adanya dorongan yang semakin terorganisir untuk mengubah aturan akses di kompleks Masjid Al-Aqsa. Sorotan terbaru tertuju pada petisi ke Mahkamah Agung Israel yang meminta agar kompleks tersebut dibuka bagi pengunjung Yahudi pada hari Sabtu.

Dalam pernyataan pada Selasa (15/9/2026), Kegubernuran Yerusalem menyebut, tuntutan itu tidak berdiri sendiri. Menurut mereka, sejumlah kelompok yang memperjuangkan perluasan akses Yahudi ke Temple Mount atau Kompleks Al-Aqsa mulai membawa agenda tersebut dari aktivitas di lapangan ke jalur politik dan hukum.

Petisi tersebut diajukan pada 3 September oleh aktivis yang meminta kebijakan larangan akses bagi warga Yahudi pada hari Sabtu dicabut. Laporan media Israel menyebut Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, dan komandan kepolisian distrik Yerusalem, termasuk pihak yang menjadi responden dalam perkara tersebut.

Mahkamah Agung Israel kemudian menjadwalkan pembahasan petisi itu di hadapan tiga hakim pada Rabu (16/9/2026). Permohonan sementara agar akses dibuka menjelang hari-hari raya Yahudi sebelumnya tidak dikabulkan, sementara pemerintah diminta memberikan tanggapan terhadap petisi tersebut.

Kegubernuran Yerusalem menilai tuntutan membuka kompleks pada Sabtu berpotensi mengubah aturan akses yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Mereka juga menolak apabila persoalan itu hanya ditempatkan sebagai isu kesetaraan atau kebebasan beribadah, karena menilai perubahan jadwal akses dapat menjadi preseden bagi pengaturan baru di kawasan suci tersebut.

Kampanye Menguat Sejak Agustus

Menurut Kegubernuran Yerusalem, dorongan untuk membuka kompleks Al-Aqsa pada Sabtu semakin intensif sejak beberapa bulan terakhir. Pada 27 Agustus, sejumlah kelompok pendukung perluasan akses Yahudi menggelar konferensi yang turut dihadiri Menteri Komunikasi Israel Shlomo Karhi dan anggota Knesset Amit Halevi. Salah satu tuntutan yang dibahas ialah membuka Temple Mount bagi warga Yahudi pada hari Sabtu.

Laporan media Israel juga menunjukkan isu tersebut memang telah menjadi bagian dari kampanye publik. Aktivis berargumen bahwa pembatasan pada hari Sabtu perlu ditinjau kembali, terutama karena beberapa hari raya Yahudi pada tahun ini bertepatan dengan Sabtu.

Sehari sebelum pernyataan mengenai petisi tersebut, Kegubernuran Yerusalem juga memperingatkan peningkatan ritual Yahudi di sekitar Pemakaman Bab al-Rahma yang berada di sepanjang tembok timur kompleks Al-Aqsa.

"Berbagai ritual yang digelar beberapa pekan terakhir melampaui ritual musiman terkait dengan hari raya Yahudi, serta telah membuka jalan untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat ibadah Yahudi," kata Kegubernuran Yerusalem dalam pernyataannya.

Menurut Kegubernuran, rangkaian aktivitas tersebut menunjukkan upaya yang lebih luas untuk menciptakan pola ibadah baru di sekitar kompleks. Pernyataan itu merupakan posisi Otoritas Palestina, sementara kelompok pendukung akses Yahudi menyatakan tuntutan mereka berkaitan dengan hak mengunjungi dan beribadah di situs yang juga memiliki arti penting dalam Yudaisme.

Apa yang Dimaksud Status Quo Al-Aqsa?

Kompleks seluas sekitar 144 dunam atau 14,4 hektare itu merupakan salah satu lokasi paling sensitif dalam konflik Israel-Palestina. Bagi umat Islam, kawasan tersebut dikenal sebagai Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif. Dalam tradisi Yahudi, lokasi yang sama dikenal sebagai Temple Mount dan dianggap sebagai situs paling suci dalam Yudaisme.

Dalam pengaturan status quo yang telah lama berlaku, lembaga Wakaf Islam yang terkait dengan Yordania mengelola kompleks tersebut. Pengunjung Yahudi diperbolehkan memasuki kawasan pada waktu tertentu, tetapi secara resmi tidak diizinkan melakukan ibadah di dalam kompleks. 

Aturan inilah yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu unsur utama status quo di situs tersebut. Pemerintah Israel sebelumnya menyatakan kebijakan resminya tidak berubah. 

Kantor Perdana Menteri Israel pada 2024 menegaskan, Israel tetap berkomitmen mempertahankan status quo di Temple Mount, meski dalam beberapa tahun terakhir muncul perbedaan sikap di antara pejabat Israel mengenai hak beribadah bagi warga Yahudi di kawasan tersebut.

Ketegangan kembali meningkat pada 2026. Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir mengunjungi kompleks tersebut pada April dan menyerukan akses serta hak ibadah yang lebih luas bagi warga Yahudi. Otoritas Palestina dan Yordania menentang langkah tersebut karena menilai dapat mengikis pengaturan yang selama ini berlaku.

Indonesia Ikut Serukan Status Quo Dipertahankan

Persoalan Al-Aqsa juga menjadi perhatian sejumlah negara, termasuk Indonesia. Pada Juni 2026, menteri luar negeri Indonesia bersama Uni Emirat Arab, Yordania, Turki, Mesir, Pakistan, Arab Saudi, dan Qatar mengeluarkan pernyataan bersama yang menolak perubahan terhadap status historis dan hukum tempat-tempat suci di Yerusalem.

Delapan negara tersebut juga menegaskan peran khusus Yordania dalam pengelolaan situs serta menyatakan seluruh area Al-Aqsa seluas 144 dunam, merupakan tempat ibadah umat Islam di bawah pengelolaan Jerusalem Awqaf and Al-Aqsa Mosque Affairs Department. Pernyataan tersebut merupakan posisi bersama negara-negara itu mengenai status kompleks Al-Aqsa. Laporan Komisi Penyelidikan Independen PBB sebelumnya juga mencatat, pengelolaan Haram al-Sharif/Temple Mount berada pada Wakaf Yordania berdasarkan pengaturan status quo. Komisi itu menilai perubahan maupun tindakan yang dipersepsikan mengikis pengaturan tersebut berulang kali menjadi pemicu ketegangan di Yerusalem dan konflik yang lebih luas.

Kegubernuran Yerusalem kini memperingatkan, penetapan hari atau jam tertentu bagi kelompok lain berpotensi membuka jalan bagi perubahan pola penggunaan kompleks Al-Aqsa. Karena itu, mereka menyerukan agar identitas keagamaan serta status hukum situs tersebut tetap dipertahankan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai yerusalem, Masjid Al Aqsa, Palestina, dan Israel dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.