Periskop.id – Pemerintah memfasilitasi akad massal Kredit Pemilikan Rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau KPR FLPP untuk 62.710 masyarakat berpenghasilan rendah. Kegiatan digelar serentak di sedikitnya 130 titik yang tersebar di 372 kabupaten dan kota pada 36 provinsi.
Akad massal ketiga yang dipusatkan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7), itu menjadi penyelenggaraan terbesar dibandingkan dua kegiatan sebelumnya. Pemerintah juga menggelar akad Kredit Program Perumahan senilai Rp880 miliar untuk mendukung pelaku usaha dalam ekosistem perumahan.
"Penerima manfaat rumah subsidi sebanyak 62.710 debitur," ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dalam gelaran Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan sebesar Rp880 miliar di Batang, Jawa Tengah, Kamis.
Realisasi FLPP 2026 Capai Rp14,76 Triliun
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan realisasi KPR subsidi FLPP sepanjang 2026 telah mencapai 118.756 unit rumah per 29 Juli, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp14,76 triliun.
Angka tersebut merupakan realisasi kumulatif program sepanjang tahun berjalan. Sementara 62.710 unit merujuk pada jumlah debitur yang mengikuti rangkaian akad massal kali ini, sehingga kedua angka tersebut tidak untuk dijumlahkan sebagai capaian terpisah.
"Kinerja FLPP ini tidak terlepas dari dukungan dan sinergi kolaborasi dengan ekosistem perumahan. Kami ucapkan terimakasih kepada Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Serikat Pekerja, Asosiasi Profesi, serta mitra kerja penyaluran yakni PT Sarana Multi Griya Finansial bersama 43 bank penyalur yang terdiri dari 6 bank negara (Himbara), 34 bank pembangunan daerah, dan 3 bank swasta,” ujar Heru.
Pemerintah menargetkan penyaluran FLPP mencapai 350 ribu unit rumah sepanjang 2026. Dengan realisasi 118.756 unit hingga 29 Juli, capaian program berada di kisaran sepertiga dari target tahunan. Pada 11 Juni 2026, realisasi masih tercatat 77.532 unit, menunjukkan adanya penambahan lebih dari 41 ribu unit dalam waktu sekitar satu setengah bulan.
Akad Massal Ketiga dan Terbesar
Program di Batang melanjutkan dua akad massal yang digelar pada 2025. Kegiatan pertama berlangsung di Cileungsi dengan mencakup 26 ribu rumah subsidi, sedangkan akad kedua di Serang memfasilitasi 50.030 unit.
Pada akad kedua, sebanyak 300 debitur menandatangani akad langsung di lokasi, sementara 49.730 akad lainnya dilakukan secara daring melalui 110 titik di 33 provinsi. Skema serentak kemudian diperluas dalam kegiatan ketiga menjadi 62.710 penerima di 36 provinsi.
BP Tapera mencatat penyaluran FLPP sepanjang 2025 ditutup pada level tertinggi sejak program dimulai pada 2010, yakni sebanyak 278.868 unit dengan nilai Rp34,64 triliun. Capaian tersebut melampaui penyaluran 229 ribu unit pada 2023 dan 200.300 unit pada 2024.
Maruarar juga mengusulkan penyelenggaraan akad massal berikutnya pada Desember 2026 dengan jumlah peserta yang lebih besar.
"Kami juga mohon mengundang Bapak Presiden RI pada tanggal 17 Desember tahun 2026 untuk akad massal 71.000 unit KPR rumah subsidi yang disiapkan oleh BP Tapera dengan pengembang dan perbankan di Jawa Timur," tuturnya.
Bunga Tetap 5% hingga 20 Tahun
FLPP merupakan fasilitas pembiayaan pemerintah untuk membantu MBR membeli rumah pertama. Skema ini menawarkan suku bunga tetap 5 persen selama masa kredit, tenor maksimal 20 tahun, serta uang muka mulai 1 persen. Pembelian rumah melalui program tersebut juga mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
Calon penerima harus berstatus warga negara Indonesia, belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan, tidak memiliki rumah, serta memenuhi batas penghasilan berdasarkan wilayah. Batas penghasilan bagi pemohon yang telah menikah, misalnya, berkisar Rp10 juta per bulan di sebagian wilayah Jawa dan Sumatra hingga Rp14 juta di Jabodetabek.
Program tersebut dibutuhkan karena kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan Susenas 2025, backlog kepemilikan rumah mencapai sekitar 9,64 juta unit, dengan persoalan terbesar berada di kawasan perkotaan.
Akad massal dapat mempercepat administrasi pembiayaan dan mempertemukan calon pemilik rumah dengan perbankan serta pengembang. Namun, percepatan penyaluran tetap perlu diikuti pengawasan kualitas bangunan, ketepatan penerima, kesiapan infrastruktur dasar, dan tingkat keterhunian agar rumah subsidi benar-benar ditempati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Tinggalkan Komentar
Komentar