Periskop.id — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) angkat bicara menanggapi masih adanya keluhan masyarakat soal praktik permintaan jaminan tambahan dan pungutan biaya dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kementerian menegaskan bahwa pinjaman KUR dengan plafon hingga Rp100 juta sama sekali tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun, tanpa terkecuali.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan masyarakat juga tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun untuk memperoleh akses KUR.

"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," kata Riza dalam siaran pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah dan Kementerian UMKM di Jakarta, Jumat.

Modus yang Masih Marak: Minta Agunan hingga Pungut Fee

Menurut Riza, Kementerian UMKM masih menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, mulai dari permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro hingga permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan pinjaman. Padahal, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR mengatur bahwa program tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial.

"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," ujarnya.

Beda Agunan Pokok dan Agunan Tambahan

Riza menjelaskan dalam pedoman pelaksanaan KUR dikenal dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman, sedangkan agunan tambahan berupa jaminan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta. Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp100 juta, kecuali untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

"Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," katanya.

Bank Penyalur Bisa Kena Sanksi Jika Melanggar

Ketentuan bebas agunan tambahan ini sejatinya bukan aturan baru — kebijakan serupa sudah berlaku sejak beberapa tahun terakhir melalui regulasi KUR sebelumnya, namun pemerintah memperketat pengawasan implementasinya pada 2026, menurut catatan UKMIndonesia.id. Dijelaskan pula bahwa bank penyalur yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi tegas, termasuk penghentian pembayaran subsidi bunga KUR dari pemerintah.

Realisasi penyaluran KUR sendiri tercatat cukup signifikan sepanjang tahun ini. Berdasarkan data yang dihimpun Romisaputra.com, hingga Mei 2026 total penyaluran KUR telah mencapai Rp96 triliun kepada sekitar 1,5 juta debitur, dengan mayoritas dana atau sekitar Rp70 triliun disalurkan ke sektor usaha mikro, terutama bagi kelompok desil 1-4 sebagai bagian dari strategi pemerintah menurunkan kemiskinan ekstrem. Dari sisi sektor, sekitar 63 persen total penyaluran KUR dialokasikan ke sektor produksi seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan jasa produksi.

Cara Melapor Jika Menemukan Pelanggaran

Untuk menjaga integritas program KUR, Kementerian UMKM mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan. Laporan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! maupun surat elektronik di [email protected]. Menurut Riza, setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Penegasan ini juga sejalan dengan sejumlah pernyataan Riza dalam beberapa kesempatan terpisah belakangan ini, termasuk saat mendorong akses KUR bagi petani di Jember, Jawa Timur, akhir Juli lalu, di mana ia menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi bila masih ada penyalur yang meminta agunan tambahan kepada pelaku usaha produktif yang berhak atas skema pembiayaan tanpa jaminan tersebut.