Periskop.id — Menjawab keluhan petani atas menurunnya produktivitas kebun sawit yang mulai menua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, resmi mengusulkan program replanting atau peremajaan sawit ke pemerintah pusat seluas 212 hektare untuk tahun 2026.

"Memang benar tahun ini kita mengusulkan program replanting sawit dengan total lahan yang kita usulkan mencapai 212 hektare dari total kuota yang diberikan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencapai 500 hektare," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah Helmi Yuliandri di Bengkulu, Sabtu (1/8)

Sebanyak 212 hektare lahan yang diusulkan tersebut terdiri dari kelompok tani Selupu Lama dengan total 191 hektare, dan kelompok tani Sumber Tani Makmur seluas 21 hektare. Ia menyebut, usulan tersebut dilakukan karena kondisi sawit milik para petani di Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini telah memasuki masa tua, sehingga para petani berharap usulan tersebut dapat terealisasi.

Baru Terisi 42 Persen dari Kuota yang Tersedia

Angka 212 hektare yang diusulkan ini sejatinya baru mencakup sekitar 42% dari total kuota 500 hektare yang dialokasikan BPDP untuk Bengkulu Tengah, menyisakan ruang cukup besar bagi kelompok tani lain di daerah tersebut untuk turut mengajukan diri pada periode mendatang. Usulan dari Bengkulu Tengah ini merupakan bagian kecil dari target replanting sawit rakyat secara nasional yang jauh lebih besar. Berdasarkan catatan, BPDP Kelapa Sawit menetapkan target peremajaan lahan sawit rakyat seluas 50.000 hektare secara nasional pada 2026, yang mulai direalisasikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama tahap pertama bersama 42 kelembagaan pekebun di 11 provinsi dengan luasan awal 5.682 hektare.

Sebagai gambaran skala di daerah lain, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat misalnya menargetkan replanting seluas 3.650 hektare pada 2026, dengan skema bantuan pendanaan sebesar Rp60 juta per hektare bagi pekebun yang memenuhi kriteria. Percepatan program peremajaan sawit rakyat secara nasional ini turut didorong oleh kebutuhan mengantisipasi regulasi global yang semakin ketat, termasuk aturan Uni Eropa soal deforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR) yang menuntut standar keberlanjutan lebih tinggi pada komoditas sawit.

Syarat Ketat: Usia Tanaman hingga Status Lahan

Di sisi lain, bagi para petani yang ingin mendapatkan program replanting sawit tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki lahan yang merupakan perkebunan sawit, umur tanaman minimal tujuh tahun, tanaman dari bibit asalan, dan produktivitas rendah. Kemudian, lahan yang akan menjadi sasaran program replanting tidak boleh berada di dalam kawasan hutan ataupun kawasan hak guna usaha (HGU).

Untuk itu, Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah secara rutin melaksanakan kunjungan ke lapangan dalam rangka melakukan pembinaan dan arahan ke kelompok tani.

"Penyuluh kita juga sering melakukan pembinaan kepada para petani agar memahami dalam memenuhi syarat agar mendapatkan program replanting ini," sebut Helmi.

Proses Verifikasi hingga Pencairan Dana Tiga Pihak

Helmi menerangkan, untuk program replanting pada tahun 2026, saat ini masih dalam proses pengumpulan data dan verifikasi lapangan. Jika dinyatakan memenuhi syarat, usulan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian tiga pihak, yaitu antara bank penyalur, BPDP, dan kelompok tani.

"Setelah itu BPDPKS melalui bank penyalur akan mentransfer dana replanting ke rekening kelompok tani. Dana tersebut nantinya akan dipergunakan untuk kegiatan penumbangan pohon, pembuatan teras, pembelian bibit, pupuk, pestisida dan pengendalian hama," jelas Helmi.

Proses verifikasi teknis pencairan dana ini turut melibatkan pihak ketiga independen. Menurut catatan HaiSawit.co.id, BPDP secara berkala membuka seleksi terbuka bagi perusahaan jasa surveyor bersertifikasi untuk menangani verifikasi teknis lapangan di berbagai provinsi, guna memastikan akurasi data serta kelengkapan administrasi dokumen permohonan dana sebelum benar-benar dicairkan ke rekening kelompok tani penerima manfaat.