Periskop.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk 20 hari ke depan.
Penegasan penahanan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono usai proses penetapan tersangka selesai dilakukan.
“Yang pertama, Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal 24, kalau enggak salah. 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini,” kata Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jumat (24/7).
Tim penyidik menitipkan penahanan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.
“Di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur yang barusan kita saksikan,” ujar dia.
Rudi mengonfirmasi, penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan.
“Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU,” tegas Rudi.
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan, konstruksi perkara serta modus operandi dugaan tindak pidana yang menyeret nama Febrie. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau Pejabat Struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” ungkap Rudi.
Tinggalkan Komentar
Komentar