Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan terkait tidak digunakannya rompi tahanan berwarna merah muda (pink) oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung beralasan proses administrasi dan pemindahan tahanan berlangsung terburu-buru.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono.
“Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam,” kata Rudi, di Gedung Kejagung, Jumat (24/7) malam.
Berdasarkan pantauan Periskop.id di lokasi, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB usai menjalani pemeriksaan. Febrie tampak keluar tanpa mengenakan rompi pink khas tersangka Kejaksaan maupun borgol di kedua tangannya, sebelum akhirnya langsung digiring masuk ke mobil tahanan menuju Rutan KPK.
Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal 24, kalau enggak salah. 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini,” tutur Rudi.
Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau Pejabat Struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” ungkap Rudi.
Tinggalkan Komentar
Komentar