Periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, menerima gratifikasi senilai Rp7,69 miliar. Uang tersebut diterima dalam bentuk rupiah serta akumulasi berbagai valuta asing.

JPU KPK mengungkapkan, penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan terdakwa dalam kurun waktu September 2024 hingga Januari 2026, baik secara mandiri maupun bersama-sama dengan Direktur P2 Bea Cukai, Rizal, serta Kasubdit Intelijen P2 Bea Cukai, Sisprian Subiyaksono.

“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi,” kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (28/7).

Berdasarkan perincian dakwaan, penerimaan uang tunai dan konversi nilai valuta asing yang diterima terdakwa mencapai Rp7.699.449.750 (Rp7,69 miliar). Nilai tersebut mencakup pecahan rupiah sebesar Rp5,27 miliar serta deretan valas.

Adapun rincian valas tersebut meliputi: SG$119.755 (Rp1,67 miliar), US$10.000 (Rp179,1 juta), RM8.100 (Rp35,4 juta), dan HK$4.700 (Rp10,7 juta).

Selain itu, terdakwa juga menerima aliran dana terpisah senilai Rp525 juta dalam bentuk Dolar Singapura dari pihak pengurus kargo.

“Atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari John Field selaku pemilik Bluerey Cargo Group, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Bluerey Cargo, serta beberapa pihak swasta yakni pengusaha rokok,” jelas JPU.

Dalam uraian dakwaan, penerimaan dari Bluerey Cargo Group terjadi sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Aliran uang tersebut bermula usai dilakukannya pertemuan yang membahas atensi aktivitas usaha kargo di Kantor Pusat Bea Cukai.

“Atas pembahasan hal tersebut, Rizal menyampaikan agar Bluerey Cargo Group dibantu,” ungkap JPU.

Selain dari sektor kargo, terdakwa mengumpulkan uang dari jajaran pengusaha rokok dan pihak-pihak terkait yang urusannya bersinggungan dengan jabatannya.

“Penerimaan uang dari Martinus dengan nominal sebesar Rp30.000.000... penerimaan uang dari Muhammad Suryo dengan nominal sebesar Rp100.000.000... penerimaan uang dari Akim dengan nominal sebesar Rp200.000.000 yang diterima dalam bentuk Dolar Singapura,” ujar JPU.

JPU menegaskan, seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari kerja sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” tegas JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa Budiman Bayu Prasojo diancam pidana dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).