Periskop.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY bersama dua tersangka lain, ED dan B, dalam kasus dugaan pengeroyokan. Ketiganya dilimpahkan Polres Metro Bekasi ke kejaksaan usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, memaparkan pihaknya telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cikarang.

"Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, ED, dan B," kata Fajar dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Fajar menerangkan, penahanan ketiganya didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa mereka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan penyidik. Proses tersebut, menurutnya, telah melalui sejumlah pertimbangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani menambahkan, penyerahan barang bukti dan tersangka berlangsung pada Rabu (29/7) malam. Ia menyebutkan salah satu dari tiga tersangka diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif.

"Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu dari ketiga tersangka diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif," kata Aliyani.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan. Berkas perkara mereka juga telah dinyatakan P21 sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut.

Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Sembilan bulan berselang, kasus tersebut baru sampai pada tahap penahanan tersangka.

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, menyampaikan terima kasih atas langkah penahanan yang dilakukan aparat. Ia menegaskan pihak keluarga akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan. Hari ini baru dilakukan penahanan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses persidangan selesai," kata Nancy.

"Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Fajar.