Periskop.id - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan beras fortifikasi yang beredar di pasaran tak sesuai ketentuan pemerintah. Temuan itu berpotensi merugikan konsumen hingga Rp71,9 triliun.
Amran menjelaskan, beras fortifikasi merupakan beras biasa yang dicampur butiran khusus kaya vitamin dan mineral seperti zat besi, asam folat, zinc, serta vitamin B1, B3, dan B12. Campuran ini bertujuan mencegah stunting dan kekurangan gizi pada kelompok rentan.
"Ini yang tidak memenuhi syarat. Dan yang lebih gila lagi setelah kemarin Rp17.000 hingga Rp22.000 per kilogram rata-rata dijualnya dan bahkan ada Rp42.000 per kilogram," kata Amran dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/7).
Temuan itu berasal dari laporan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menguji 15 merek beras fortifikasi. Hasilnya, 12 merek di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat kandungan gizi yang diwajibkan.
Amran merinci, setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, dan vitamin B12 sebesar 1,0 hingga 1,5 mikrogram. Standar itu juga mencakup kandungan zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram serta seng 3,0 hingga 4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1%.
Nama-nama produsen yang melanggar ketentuan tersebut belum diungkap Amran secara rinci. Ia memastikan daftar produsen nakal itu bakal dirilis pada Jumat, 31 Juli 2026.
Pencabutan izin usaha juga disiapkan bagi produsen yang terbukti melanggar. Langkah hukum lanjutan turut disiapkan Kementerian Pertanian untuk menindak para pelaku.
"Saya sudah ditindaklanjuti hari ini Pak Sestama langsung menyurat ke Satgas nanti, berikutnya saya akan menyurat pada Kapolri," tegasnya.
Amran juga menyoroti ketimpangan harga di rantai distribusi. Gabah dari petani dibeli seharga Rp6.000 per kilogram, lalu dijual kembali Rp7.000 per kilogram, sementara beras olahannya justru dilepas ke pasar jauh di atas harga wajar.
Program beras fortifikasi sendiri berpijak pada Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Beleid itu mengamanatkan perbaikan status gizi masyarakat, terutama bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan gizi lainnya.
Bapanas menegaskan, beras fortifikasi seharusnya diarahkan untuk keluarga kurang mampu dan berisiko stunting sebagai implementasi Undang-Undang Pangan dan PP 17/2015. Namun lonjakan harga di pasaran dinilai membuat program ini menyimpang dari tujuan awal melindungi kelompok rentan.
"Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar Amran.
Tinggalkan Komentar
Komentar