Periskop.id - Kejaksaan Agung menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah itu dilakukan untuk melindungi Ferry yang saat ini berstatus saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kejaksaan Agung, perlindungan tersebut diberikan demi menunjang kelancaran proses penyidikan. Ferry juga masih dibutuhkan keterangannya dalam pengungkapan perkara yang sedang berjalan.
"Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada LPSK," kata Koordinator Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7).
Rudi menjelaskan, keputusan mengenai kemungkinan Ferry menjadi justice collaborator belum ditetapkan. Menurutnya, hal tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan penyidik.
"Nanti menunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," ucapnya.
Lebih lanjut, Rudi mengaku belum dapat membeberkan dugaan keterlibatan Ferry dalam perkara TPPU tersebut. Ia menyebut penyidik akan menyampaikan informasi lanjutan apabila proses penyidikan telah berkembang.
"Nanti kalau ada perkembangan, kami sampaikan," ucapnya.
Pada hari yang sama, Ferry bersama Tan Kian dan enam saksi lainnya menjalani pemeriksaan oleh Tim 9. Menurut Rudi, penyidik meminta klarifikasi kepada Ferry dan Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri maupun dugaan korupsi Jiwasraya.
Dalam perkara TPPU itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah serta Nurman Herin dari pihak swasta. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum. Ketiga sprindik itu masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Tinggalkan Komentar
Komentar