Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah (FA). Tim Sembilan memanggil dua orang saksi, tetapi hanya satu yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi, saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari latar belakang penasihat hukum.
 

“Dari dua orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (29/7).

 

Terhadap satu saksi yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut, Anang menegaskan, Tim Sembilan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan guna dimintai keterangannya.

 

“Oleh karena itu, orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” tegas Anang.
 

Anang menambahkan, pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari langkah intensif penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan saksi juga memperkuat pembuktian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.

 

“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” ungkap Anang.
 

Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

 

Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.