Periskop.id - Kejaksaan Agung memeriksa tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa Don Ritto dalam penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan dilakukan untuk menelusuri keterkaitannya dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Menurutnya, penyidikan masih terus berjalan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7).

Rudi menjelaskan, tujuh perusahaan yang diperiksa meliputi PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang.

Selain pemeriksaan terhadap perusahaan, ia menyebut tim penyidik hingga kini telah meminta keterangan dari 24 orang saksi.

Pemeriksaan tersebut dinilai menjadi bagian dari pendalaman terhadap aliran dana dan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Dalam perkara yang sama, Rudi menjelaskan Don Ritto saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan yang ditangani Kejaksaan Agung.

Sementara itu, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Nurman Herin.

Rudi mengatakan penyidikan dugaan TPPU dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Menurutnya, sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang diterima dari Polri, menurut Rudi, berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada kasus PT Asabri periode 2020–2024. Setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung, Don Ritto menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Sebagai bagian dari pengalihan penanganan perkara dari Polri, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik lain.

Sprindik nomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Selanjutnya, sprindik nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Adapun sprindik nomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.