Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim untuk menentukan opsi mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tersebut dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang mencapai 8,5 tahun penjara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KPK tetap menghormati majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Putusan tersebut menegaskan bahwa proses pembuktian yang dilakukan JPU KPK di persidangan memperoleh pengakuan dan penilaian hukum dari majelis hakim,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Terkait hukuman penjara yang dijatuhkan jauh di bawah tuntutan awal, Budi menyampaikan tim JPU KPK akan menelaah seluruh poin pertimbangan hukum majelis sebelum menentukan langkah hukum formal berikutnya.
“Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut,” ujar Budi.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tim JPU memiliki waktu 7 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap, baik menerima, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.
“Sesuai ketentuan KUHAP, JPU KPK memiliki waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau menyatakan pikir-pikir,” jelasnya.
Budi menegaskan, keputusan akhir yang diambil tim Jaksa KPK akan berpatokan pada asas keadilan hukum serta argumentasi yuridis yang matang.
KPK juga meminta publik menghormati proses hukum yang masih berjalan sebelum JPU mengumumkan keputusan final secara resmi.
“Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Kamis (30/7). Selain itu, majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar kepada terdakwa.
Vonis tersebut berbeda jauh dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta hakim menjatuhkan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
Tinggalkan Komentar
Komentar