Periskop.id - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim ke Mahkamah Agung (MA) sepanjang semester I 2026. Rekomendasi itu merupakan hasil sidang pleno KY selama enam bulan terakhir atas 207 laporan pengaduan yang masuk.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah memaparkan, seluruh usulan sanksi tersebut lahir dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ia menyebutkan, jumlah laporan yang diproses mencapai 207 kasus dalam kurun waktu tersebut.
"Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi," kata Abhan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7).
Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Abhan menyebutkan, kenaikan mencapai 146,94% dari capaian semester I 2025 yang hanya mencatat 49 hakim terusulkan sanksi.
"Kalau dari jumlah (rekomendasi) ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi tahun 2025 semester pertama 49 hakim, sekarang ada 121 hakim," terangnya.
Dari total 121 hakim itu, rinciannya terbagi dalam empat kategori. Sebanyak empat hakim diusulkan mendapat peringatan, 86 hakim dikenai sanksi ringan, 14 hakim disanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat.
Untuk kategori ringan, teguran lisan diusulkan bagi 15 hakim, sementara 47 hakim lainnya mendapat teguran tertulis. Sisanya, 24 hakim diajukan mendapat pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi sedang mencakup penundaan kenaikan gaji berkala maksimal satu tahun bagi dua hakim, penundaan kenaikan pangkat setahun bagi dua hakim lainnya. Sepuluh hakim diusulkan menyandang status non-palu selama maksimal enam bulan.
Kategori sanksi berat lebih beragam. Pembebasan dari jabatan diusulkan untuk dua hakim, status non-palu lebih dari enam bulan hingga dua tahun dikenakan pada dua hakim, sementara tiga hakim diusulkan mengalami penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama maksimal tiga tahun.
"Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada satu hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan hakim," ungkap Abhan.
Dari sisi jenis pelanggaran, Abhan merinci mayoritas kasus, yakni 94 hakim, terkait pelanggaran hukum acara. Kategori ini meliputi manipulasi putusan, ketidakcermatan penyusunan putusan, kesalahan penerapan hukum, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas.
Selain itu, 10 hakim tercatat melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara, seperti bertemu pihak berperkara di luar sidang dan menerima uang dari pihak yang bersengketa. Tujuh hakim lain melakukan penyimpangan di lingkungan peradilan, termasuk sikap arogan dan pelecehan terhadap pegawai, sementara tujuh hakim lainnya terjerat perilaku menyimpang pribadi seperti perselingkuhan dan nikah siri.
Dua hakim tercatat melanggar aspek integritas dan penyalahgunaan jabatan, termasuk rangkap profesi dan ketidakpatuhan pelaporan harta kekayaan.
"Dan satu orang hakim terlibat judi online," ujarnya.
Dari keseluruhan hakim yang direkomendasikan sanksi berat, delapan di antaranya telah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan menjalani persidangan. Sepanjang semester I 2026, KY bersama MA telah menggelar tujuh kali persidangan MKH.
"MKH ini merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhkan hukum berat, baik atas usulan dari KY maupun MA sendiri," pungkas Abhan.
Tinggalkan Komentar
Komentar