Periskop.id - Polsek Karawaci menangkap pelaku pelecehan seksual bermodus 'begal pantat' terhadap seorang perempuan yang videonya viral di media sosial. Pelaku berinisial BJ (20) diringkus di kediamannya di kawasan Karawaci Baru, Kota Tangerang, Kamis (30/7) pagi.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengungkapkan, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari pelaku. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat serta rekaman kamera pengawas yang viral di media sosial.
"Pelaku berinisial BJ (20) kami amankan di kediamannya di kawasan Karawaci Baru, Kota Tangerang, pada Kamis (30/7) pagi," ujar Anggoro dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Rekaman yang viral tersebut memperlihatkan korban tengah berjalan kaki seorang diri di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci. Pelaku tiba-tiba mendekat dari belakang menggunakan sepeda motor lalu melecehkan korban dengan menyentuh bokong korban hingga membuatnya terkejut.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 18.28 WIB, saat korban baru pulang membeli makanan menuju tempat kosnya. Kondisi jalan yang sepi membuat pelaku leluasa melancarkan aksinya.
Video yang beredar luas itu memicu Unit Reskrim Polsek Karawaci bergerak melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta menelusuri identitas pelaku dari petunjuk yang ditemukan.
Penelusuran tersebut akhirnya mengarah ke BJ. Polisi mendatangi kediamannya di Jalan Tongkol, Karawaci Baru, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 07.30 WIB, dan pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, BJ mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terpengaruh tayangan video pornografi yang pernah ditontonnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya pakaian yang dikenakan saat kejadian dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, BJ dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Tinggalkan Komentar
Komentar