Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pihak swasta sekaligus loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Pemeriksaan itu mendalami transaksi jual beli aset properti yang kini terafiliasi dengan tersangka.

KPK menemukan kepemilikan awal aset tersebut berasal dari Geisz. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penelusuran tim penyidik mengungkap adanya aset milik tersangka yang ternyata pemilik asalnya adalah saudara Geisz, sehingga konfirmasi darinya dibutuhkan.

"Pemeriksaan saksi GS itu kemarin kami luruskan bahwa itu diperiksa terkait perkara TPPU-nya. Jadi ada penelusuran dari tim penyidik diketahui ada aset milik yang masih terafiliasi dengan tersangka, aset-aset itu rupanya pemilik asalnya adalah saudara GS sehingga kemudian dibutuhkan konfirmasinya," kata Taufik di Gedung KPK, Sabtu (1/8).

Materi pemeriksaan terhadap Geisz, menurut Taufik, berfokus pada pelengkapan bukti transaksi jual beli dan status kepemilikan aset. Keterangan yang diberikan Geisz dinilai penyidik cukup membantu proses penyidikan.

"Kami mendapatkan laporan dari tim penyidik bahwa pemeriksaan cukup konstruktif gitu cukup membantu sehingga itu materinya adalah terkait jual beli asetnya yang diketahui itu adalah milik yang bersangkutan. Ini itu kita butuhkan biasanya untuk kemudian melengkapi bukti-bukti terkait transaksi jual belinya," ujar Taufik.

Konfirmasi status aset, kata Taufik, dilakukan dari sisi penjual atau pemilik asal. Modus pembelian aset menggunakan uang hasil tindak pidana disebutnya sudah diketahui penyidik dan bukan hal yang perlu dikonfirmasi ke pihak pembeli.

"Kalau modus-modus bagaimana melakukan pembelian asetnya menggunakan uang dari hasil tindak pidana yang mana itu kan sudah ada dan tidak mungkin dipertanyakan kepada pihak pembeli gitu. Jadi ini murni dari sisi kepemilikan asetnya saja," ungkap Taufik.

Geisz diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Kutai Kartanegara pada Rabu (29/7) di Gedung Merah Putih KPK. Secara terpisah, ia membenarkan telah memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah yang dibangunnya pada 2013 di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah. Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," ujar Geisz dalam keterangan tertulisnya.

Sertifikat tanah tersebut, menurutnya, awalnya atas nama dirinya sendiri dan telah dialihkan secara sah kepada pembeli. Geisz menyebut pemanggilan KPK terhadap dirinya murni untuk klarifikasi riwayat transaksi properti.

"KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," jelas dia.

Pemeriksaan Geisz merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi gratifikasi produksi batu bara serta TPPU yang menjerat Rita Widyasari. Kasus yang bermula sejak 2017 ini terus dikembangkan KPK hingga berujung pada penyitaan aset bernilai fantastis, termasuk puluhan kendaraan mewah dan jam tangan mahal.

Selain memeriksa saksi dari pihak swasta dan pejabat pembuat akta tanah, KPK pada Februari 2026 juga telah menetapkan tiga korporasi tambang sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

"KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut," tegas Geisz.