Periskop.id - Penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Hingga Rabu, 5 Agustus 2026, penyidikan kasus peer-to-peer lending tersebut telah memasuki tahap baru dengan dilimpahkannya salah satu tersangka, AS, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ini mencatat jumlah korban mencapai 14.411 orang. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,4 triliun.

Untuk perkara dengan tersangka AS, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp30 miliar berupa aset tidak bergerak yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Berkas perkara AS sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Status tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Depok Nomor B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Agustus 2026, menyerahkan AS berikut barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Depok. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara AS memasuki tahap penuntutan.

Lima tersangka dalam perkara DSI

Dalam perkara PT DSI, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah TA, MY, ARL, AS, dan FH.

Kelima tersangka tersebut diproses melalui pemisahan berkas perkara atau splitsing. Penyidikan dibagi menjadi tiga berkas perkara untuk tersangka perseorangan dan satu berkas perkara korporasi.

Berkas pertama mencakup tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL. Berkas kedua menangani tersangka AS, sedangkan berkas ketiga terkait tersangka FH. Di samping itu, terdapat satu berkas perkara yang menjerat korporasi.

Berkas perkara TA, MY, dan ARL telah lebih dahulu dinyatakan lengkap pada 9 Juni 2026. Ketiganya juga telah diserahkan bersama barang bukti kepada JPU. Saat ini, perkara tersebut telah bergulir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Aset yang disita mencapai Rp425 miliar

Selain mengejar proses hukum terhadap para tersangka, penyidik juga melakukan penelusuran aset untuk mengupayakan pengembalian kerugian kepada para korban.

Dari proses asset tracing tersebut, total aset yang telah disita dalam perkara PT DSI diperkirakan mencapai sekitar Rp425 miliar.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari aset yang disita dalam sejumlah berkas perkara. Dari perkara TA, MY, dan ARL, aset yang disita diperkirakan mencapai Rp319 miliar. Sementara itu, aset dalam perkara AS sekitar Rp30 miliar dan dalam perkara FH sekitar Rp75 miliar.

Untuk perkara FH, proses penyidikan masih berjalan. Penyidik telah memeriksa 35 saksi serta menyita uang tunai yang berasal dari fee brand ambassador dengan nilai Rp5,25 miliar.

Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap 58 aset tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Hingga saat ini, estimasi nilai aset yang telah disita dalam perkara FH mencapai sekitar Rp75 miliar.

Penelusuran terhadap aset lainnya masih dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh penyidik.

Ratusan sertifikat tanah turut disita

Dalam keseluruhan penanganan perkara yang melibatkan lima tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis aset, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak.

Salah satu kelompok aset terbesar terdiri atas 694 sertifikat hak atas tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selain itu, terdapat 16 objek aset tidak bergerak yang mencakup kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong.

Aset-aset tersebut tersebar di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp390 miliar.

Penyidik juga telah mengamankan 13 deposito yang dimiliki PT Dana Syariah Indonesia dan PT Multiguna Cipta Mandala (PT MCM). Nilai total deposito tersebut mencapai sekitar Rp18 miliar.

Selain itu, terdapat uang tunai dan saldo rekening dengan nilai keseluruhan sekitar Rp12 miliar. Dari aset keuangan tersebut, penyidik juga menemukan dana dalam mata uang asing sebesar USD1.092.

Empat unit kendaraan bermotor turut masuk dalam daftar aset yang telah disita. Nilai estimasi keempat kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp500 juta.

Verifikasi korban untuk penghitungan restitusi

Upaya pemulihan kerugian tidak hanya dilakukan melalui penyitaan aset. Bareskrim juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan verifikasi terhadap data korban dan nilai kerugian yang dialami.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penghitungan restitusi. Dengan mekanisme tersebut, hak korban diharapkan dapat difasilitasi dan diperhitungkan dalam proses hukum terhadap para pelaku.

Hingga saat ini, jumlah korban yang telah terverifikasi oleh penyidik bersama LPSK mencapai 5.714 orang.

Di sisi lain, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Untuk memperkuat proses asset tracing, Bareskrim berkoordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah instansi terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan asset recovery sehingga aset yang berhasil ditelusuri dan disita dapat mendukung upaya pemulihan kerugian yang dialami para korban.