Periskop.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mendaftarkan permohonan praperadilan, kali ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Permohonan tersebut menyasar keabsahan proses penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Ia menempuh jalur hukum ini untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap dirinya. Permohonan itu resmi terdaftar dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

"Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," kata Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara tersebut berklasifikasi sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Andi menyebutkan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Hakim tunggal M Firman Akbar telah ditunjuk untuk mengadili perkara ini.

Langkah ini bukan yang pertama ditempuh Lodewyk. Sebelumnya, ia sempat mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, namun kandas di PN Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN. Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony.

Empat tersangka lainnya adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan Agung menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG dipilih karena berafiliasi dengan petinggi BGN dan sejatinya tak memenuhi syarat sebagai mitra.

Penyidik juga menemukan dugaan mark up harga pengadaan barang yang merugikan operasional program. Barang yang diduga digelembungkan harganya meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inch.

"Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abdul Affandi dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (30/7).