Periskop.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbarui sejumlah aturan ketenagakerjaan untuk merespons perubahan pola kerja yang makin cepat. Penyesuaian ini menyasar aturan soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, dan ekonomi digital berbasis platform atau gig economy.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menjelaskan, perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut regulasi yang lebih adaptif tanpa menghilangkan kepastian hukum, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Menurutnya, fleksibilitas dunia usaha dan pelindungan hak pekerja harus berjalan beriringan.
"Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi," kata Cris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8).
Cris menerangkan, PKWT tetap jadi bagian sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Namun penerapannya wajib disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan agar memberi kepastian hukum bagi kedua pihak.
"PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," ujarnya.
Selain PKWT, Kemnaker turut menyempurnakan pengaturan alih daya lewat regulasi yang memberi kepastian soal ruang lingkup pekerjaan, syarat penyedia jasa, hingga standar pelindungan pekerja. Langkah ini diharapkan menciptakan hubungan industrial yang lebih transparan dan akuntabel bagi semua pihak.
Cris menyebutkan, keberhasilan penerapan aturan alih daya sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan pengguna maupun penyedia jasa terhadap ketentuan yang berlaku. Tata kelola yang baik, menurutnya, jadi landasan penting untuk meminimalkan perselisihan hubungan industrial sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat.
Perkembangan ekonomi digital turut memunculkan bentuk hubungan kerja baru lewat gig economy, menurut Cris. Model kerja berbasis platform ini membuka peluang ekonomi yang lebih luas, namun tetap membutuhkan pendekatan regulasi yang bisa mengakomodasi karakter hubungan kerja yang terus berkembang tanpa mengurangi pelindungan pekerja.
Perubahan ini, lanjut Cris, turut mengubah peran praktisi human resources (HR) yang tak lagi sekadar menjalankan fungsi administratif. Ia menyebut HR kini menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan diterapkan sesuai aturan sejak tahap perencanaan, mulai dari penyusunan skema PKWT, pengelolaan alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform.
"Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja," kata Cris.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar