Periskop.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah tak cuma berfokus pada pemblokiran situs judi online atau judol. Lembaga legislatif itu meminta pemerintah dan aparat penegak hukum terus memutus akses serta aliran dana yang menopang operasional judi daring.

Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan menyoroti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut adanya pergeseran metode pembayaran deposit judol. Ia menilai perubahan pola transaksi ini jadi tantangan baru yang harus segera direspons pemerintah.

"Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk," kata Junico Siahaan, dikutip Jumat (7/8).

Menurutnya, penutupan situs semata tidak akan menghentikan operasional judi daring selama celah pembayaran ilegal masih terbuka. Jaringan judol dinilai cukup adaptif untuk berganti kanal transaksi begitu satu jalur diblokir.

Data PPATK yang dikutip Junico menunjukkan sebanyak 88,6% frekuensi transaksi deposit judi daring pada triwulan I 2026 dilakukan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Sementara itu, transaksi lewat transfer bank dan dompet digital justru turun menjadi 11,4%. Pergeseran ini menandakan QRIS kini jadi kanal dominan dalam praktik deposit judi online.

DPR menilai temuan tersebut jadi sinyal bahwa modus operasi judi daring terus berevolusi mengikuti kanal pembayaran yang paling mudah diakses masyarakat. Lembaga legislatif ini mendorong respons cepat lintas sektor agar celah tersebut tidak makin melebar.

Komisi I DPR mendorong koordinasi lintas lembaga untuk menutup celah tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, hingga penyelenggara sistem pembayaran disebut perlu duduk bersama merumuskan langkah pengawasan.

Keterlibatan penyelenggara sistem pembayaran dinilai krusial, mengingat QRIS merupakan infrastruktur yang dikelola bersama oleh perbankan dan penyedia layanan pembayaran digital di bawah pengawasan BI.

Sebelumnya, pemerintah kerap mengklaim keberhasilan pemberantasan judol lewat jumlah situs yang berhasil diblokir. Namun DPR menegaskan indikator tersebut belum cukup menggambarkan efektivitas pemberantasan judi daring secara menyeluruh, terutama saat aliran dananya masih bisa mengalir lewat kanal pembayaran resmi seperti QRIS.