Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan gedung di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, sebagai kantor sementara bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak kebakaran Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI di Jalan Abdul Muis. Relokasi dilakukan untuk memastikan pelayanan pemerintahan, termasuk layanan perpajakan dan pengaturan transportasi, tetap berjalan selama gedung belum dapat digunakan.

Sekitar 1.000 ASN terdampak kebakaran yang melanda lantai 11 hingga 16 gedung tersebut pada Jumat (7/8) malam. Gedung tidak hanya digunakan Bapenda, tetapi juga menjadi kantor bagi Dinas Perhubungan dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov telah menyiapkan alternatif lokasi kerja di Cikini untuk menampung sebagian besar pegawai.

"Kami sudah merencanakan di Cikini, salah satu gedung yang akan digunakan sebagian besar ASN yang akan kita pindahkan akibat kebakaran," kata Pramono di Jakarta, Minggu (9/8).

Sebelum proses relokasi selesai, sebagian pegawai akan bekerja dari rumah atau lokasi lain. ASN lainnya untuk sementara ditempatkan di kantor suku dinas sesuai unit kerjanya.

"Segera kami putuskan bahwa untuk sementara ini, ASN yang ada di tempat itu kita pindahkan di Sudin masing-masing," ujar Pramono.

Layanan Pajak Tetap Berjalan

Meski kantor pusat Bapenda terdampak cukup serius, Pemprov DKI memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Data perpajakan dan aset daerah juga dinyatakan aman karena tersimpan dalam sistem yang memiliki mekanisme pencadangan.

Kebijakan kerja fleksibel diterapkan untuk menjaga keselamatan pegawai sekaligus mencegah pelayanan publik terhenti selama proses pemeriksaan dan pemulihan gedung berlangsung.

Kebakaran juga berdampak pada pusat kendali lalu lintas milik Dinas Perhubungan yang berada di gedung tersebut. Untuk menjaga operasional pengaturan transportasi dan lampu lalu lintas, Pemprov mengaktifkan sistem cadangan di kantor Dishub kawasan MT Haryono.

Langkah itu penting karena pusat kendali Dishub mengoperasikan sejumlah fungsi pengaturan lalu lintas secara terintegrasi. Selama proses pemulihan, sebagian fungsi dapat dijalankan melalui sistem cadangan maupun mekanisme operasional sementara.

 

kebakaran
Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang berkobar di Gedung Bapenda DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari (8/8/2026). (ANTARA)

 

 

Api Berasal dari Lantai 11

Kebakaran Gedung Bapenda terjadi sekitar pukul 21.40 WIB pada Jumat (7/8). Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat menyebut titik awal api diduga berasal dari lantai 11 yang tengah menjalani renovasi sebelum kemudian merambat ke sejumlah lantai di atasnya.

Namun, penyebab pasti kebakaran belum ditetapkan. Petugas masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

"Untuk kepastiannya mungkin nanti menunggu hasil penyelidikan dari Puslabfor," kata Perwira Piket Gulkarmat Jakarta Pusat Karnawan.

Sebanyak 40 unit pemadam dan sekitar 200 personel dikerahkan untuk menangani kebakaran. Polda Metro Jaya turut menyiagakan 125 personel, sementara Kodim 0501/Jakarta Pusat mengerahkan 50 personel untuk membantu pengamanan lokasi.

Tidak ada korban meninggal dunia. Seorang pekerja yang berada di lantai 15 berhasil dievakuasi dan kemudian mendapat perawatan di RSUD Tarakan.

Gedung Belum Bisa Langsung Digunakan

Pemprov DKI belum memastikan kapan Gedung Bapenda dapat kembali beroperasi. Setelah pemadaman selesai, bangunan perlu melalui pemeriksaan untuk mengetahui tingkat kerusakan serta memastikan keamanannya sebelum pegawai diperbolehkan kembali bekerja.

Pada Sabtu pagi, petugas masih melakukan proses pendinginan dan overhaul karena sejumlah titik di dalam gedung masih menyimpan panas yang berpotensi memicu kebakaran kembali.

Relokasi ke Cikini menjadi solusi sementara agar proses pemulihan gedung dapat berlangsung tanpa mengorbankan pelayanan masyarakat. Pemprov juga perlu menyesuaikan pola kerja tiga OPD yang selama ini berbagi gedung di Jalan Abdul Muis.

Bagi Bapenda, keberlanjutan pelayanan menjadi krusial karena kebakaran terjadi ketika Pemprov masih menjalankan berbagai program pelayanan pajak daerah. Salah satunya pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. Pembayaran tetap dapat dilakukan melalui Samsat maupun layanan elektronik yang tersedia.

Dengan relokasi ASN, pengaktifan sistem cadangan, serta penggunaan pola WFH dan WFA, Pemprov DKI berupaya memastikan dampak kebakaran lebih banyak terbatas pada fasilitas fisik dan tidak berkembang menjadi gangguan berkepanjangan terhadap pelayanan publik.