Periskop.id - Apple digugat tiga pengguna asal Amerika Serikat lantaran kehilangan total USD1,8 juta atau setara Rp32 miliar akibat aplikasi dompet Bitcoin palsu di App Store. Ketiganya menuding Apple lalai meninjau dan mengawasi aplikasi bernama Sparrow Wallet yang ternyata palsu tersebut.
James Ramirez, Christopher Ellis, dan Jalen Delgado menjadi penggugat dalam kasus ini. Mereka menilai Apple melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen California karena App Store dipasarkan sebagai tempat aman dan terpercaya, padahal aplikasi penipuan bisa lolos begitu saja.
"Para pengguna mendapati akun mereka telah dikosongkan dan aset kripto mereka ditransfer ke dompet pribadi para penipu," demikian bunyi dokumen gugatan tersebut, seperti dikutip MacRumors, Selasa (28/7).
Sparrow Wallet asli sejatinya hanya tersedia untuk sistem operasi Windows, macOS, dan Linux, dan tidak pernah dirilis untuk iOS. Celah ini dimanfaatkan penipu untuk merilis aplikasi serupa di App Store demi mengelabui pengguna agar mengunduhnya sebagai versi resmi.
Ramirez tercatat kehilangan Bitcoin senilai USD875.000, disusul Ellis dengan kerugian USD840.000, dan Delgado sebesar USD120.000. Ketiganya kehilangan aset kripto tersebut lewat aplikasi palsu itu sepanjang Mei hingga Agustus 2025.
Para penggugat menuntut ganti rugi penuh atas seluruh dana yang raib lewat Sparrow Wallet palsu. Gugatan tersebut juga menuding Apple kerap tidak mengambil tindakan apa pun meski ketiga korban sudah melaporkan penipuan yang mereka alami.
Bahkan, penggugat masih menemukan aplikasi Sparrow palsu lain yang beredar di App Store hingga saat ini.
Pengembang Sparrow Wallet asli, Craig Raw, sebelumnya juga mengkritik lambatnya respons Apple menangani aplikasi tiruan yang bermunculan di App Store. Dalam unggahan di media sosial pada Januari 2024, Raw menyebutkan aplikasi Sparrow palsu masih beredar dan dipakai untuk menipu meski sudah lama dilaporkan.
Raw sempat mendaftarkan aplikasi placeholder di App Store berisi tangkapan layar marketing yang menegaskan Sparrow Wallet cuma tersedia untuk versi desktop. Langkah tersebut ia tempuh demi melindungi pengguna dari jebakan aplikasi serupa.
Namun, bulan lalu Raw mengungkapkan akun Apple Developer miliknya justru sempat ditangguhkan dengan alasan "aktivitas tidak jujur". Apple kemudian membatalkan keputusan penangguhan tersebut.
"Penipuan ini berhasil justru karena Apple mengeksploitasi kepercayaan konsumen yang telah dipupuk selama lebih dari satu dekade dengan memasarkan App Store sebagai lingkungan yang unik, aman, dan terpercaya," demikian bunyi gugatan tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar