Periskop.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal sebelum kewajiban tahap berikutnya berlaku mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar makanan dan minuman, tetapi juga sejumlah produk lain yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, waktu yang tersisa perlu dimanfaatkan untuk menyiapkan dokumen, bahan baku, proses produksi, serta sistem jaminan produk halal. Pelaku usaha diminta tidak menunggu hingga mendekati tenggat karena cakupan produk pada tahap ini relatif luas.

“Jangan lagi berpikir untuk menunda (sertifikasi halal). Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi wajib halal pada Oktober 2026,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7).

Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari tahapan sertifikasi bagi produk makanan dan minuman yang diproduksi pelaku usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024. Pada tahap berikutnya, kewajiban diperluas untuk produk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri yang beredar di Indonesia.

Tak Hanya Makanan dan Minuman

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kelompok produk yang masuk dalam tahapan mulai 18 Oktober 2026 mencakup makanan dan minuman, hasil serta jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan.

Kewajiban tersebut juga mencakup bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk makanan dan minuman. Sejumlah barang gunaan turut masuk dalam cakupan, antara lain sandang dan aksesori, perlengkapan ibadah, alat tulis, peralatan rumah tangga, perbekalan kesehatan rumah tangga, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Pelanggaran terhadap ketentuan jaminan produk halal dapat dikenai sanksi administratif. Bentuknya mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Haikal menekankan sertifikasi halal seharusnya tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan regulasi. Status halal dinilai dapat membantu pelaku usaha membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan nilai produk dan memperluas akses ke pasar domestik maupun internasional.

“Ekosistem halal hari ini sudah menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban, melainkan (sebagai) strategi untuk memenangkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha,” kata Haikal.

Rantai Industri Halal Sumbang 27 Persen PDB

Dorongan percepatan sertifikasi juga berkaitan dengan besarnya peran industri halal terhadap perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang disampaikan BPJPH, sektor halal value chainberkontribusi sekitar 27 % terhadap produk domestik bruto nasional pada 2025.

Dalam keterangan terbarunya, Haikal menyebut nilai kontribusi tersebut mencapai sekitar Rp4.900 triliun hingga kuartal III 2025. “Ini membuktikan bahwa industri halal telah berkembang menjadi salah satu pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional,” serunya.

BPJPH juga telah menggelar sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak di 2.183 titik yang tersebar di 38 provinsi. Kegiatan tersebut disertai konsultasi, pendampingan proses sertifikasi, serta akses layanan bagi pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil.

Menurut Haikal, potensi pasar domestik yang besar belum cukup apabila produk Indonesia tidak mampu bersaing dengan negara lain yang juga mengembangkan industri halal.

“Kompetitor pelaku usaha Indonesia bukan hanya berasal dari dalam negeri. Banyak negara telah menjadikan industri halal sebagai peluang ekonomi. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan harus mampu menjadi pemain utama dalam industri halal dunia,” ujar Haikal.

 

Logo hahal di  restauran
Ilustrasi. Pelanggan melintas di depan logo halal di salah satu warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/10/2025). Antara Foto/Arnas Padda

 

 

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah memastikan kesiapan layanan, infrastruktur, dan penegakan hukum menjelang tenggat tersebut. MUI menilai pemberlakuan wajib halal tidak boleh kembali ditunda setelah sebelumnya diberikan relaksasi bagi pelaku usaha karena alasan kesiapan.

“Negara harus hadir menjaga keseimbangan, bukan hanya mengakomodasi satu sisi tetapi mengorbankan sisi yang lain. Oktober 2026 harus menjadi batas akhir dan disiapkan secara sungguh-sungguh,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam.

Pemerintah menegaskan implementasi Wajib Halal tetap berjalan sesuai tahapan. Karena itu, pelaku usaha yang produknya masuk dalam kategori wajib sertifikasi diminta segera memulai proses pengajuan agar kegiatan produksi dan distribusi tidak terganggu setelah aturan berlaku.