Periskop.id - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyandang disabilitas berhak mendapat diskon minimal 20% di sembilan sektor layanan publik, termasuk pendidikan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.
Untuk mempermudah akses konsesi tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyebutkan Kemensos bakal menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual melalui aplikasi Cek Bansos. Ia menjelaskan, penerbitan kartu tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang lebih dulu diverifikasi dan divalidasi petugas di lapangan.
"Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan Kartu Penyandang Disabilitas," kata Gus Ipul, Kamis (30/7).
Data yang tervalidasi kemudian dimasukkan ke Data Nasional Penyandang Disabilitas sebelum kartu resmi diterbitkan. Gus Ipul menyebutkan, dari total 15 juta penyandang disabilitas yang tercatat di DTSEN, baru sekitar 4 juta orang yang sudah terverifikasi dan menerima KPD.
"Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50%, tahun depan mudah-mudahan 100% seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD," ucapnya.
Sembilan sektor yang mendapat konsesi meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu disabilitas, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata, serta kebudayaan dan olahraga. Khusus di sektor pendidikan, diskon berlaku untuk biaya PAUD, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah, kursus dan pelatihan yang diselenggarakan masyarakat, satuan pendidikan negeri, hingga biaya kuliah di perguruan tinggi.
Diskon serupa juga menyasar sektor ketenagakerjaan, mencakup biaya pelatihan kerja dan biaya sertifikasi kompetensi kerja bagi penyandang disabilitas.
Gus Ipul menjelaskan, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap bisa memperoleh konsesi tersebut. Syaratnya, mereka wajib melampirkan surat keterangan disabilitas dari Puskesmas atau rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sebelumnya sudah berlaku.
Ketentuan masa transisi ini tertuang dalam Pasal 30 PP 31/2026. Agar bisa terdata dalam DTSEN dan diproses mendapatkan KPD, penyandang disabilitas bisa memutakhirkan data lewat aplikasi Cek Bansos, mendatangi kantor kelurahan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), atau menghubungi call center 021-171 dan WhatsApp center di nomor 0877-171-171.
"Dokumen transisi berlaku sampai KPD diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," ujar Gus Ipul.
Tinggalkan Komentar
Komentar