Periskop.id – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta Presiden Prabowo Subianto melindungi petani dari dampak usulan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Kebijakan tersebut dikhawatirkan menurunkan penyerapan hasil panen, terutama menjelang musim panen raya pada Agustus hingga September 2026.
Sekretaris Jenderal APTI Muhdi mengatakan petani masih sangat bergantung pada industri hasil tembakau sebagai pembeli utama hasil budidaya. Menurut APTI, sekitar 99% panen tembakau selama ini diserap oleh industri tersebut.
"Implikasinya sangat besar bagi petani. Jika pembatasan kadar nikotin harus di bawah 1 mg dan tar harus di bawah 10 mg, ini dipaksakan dan dilakukan sekarang, bagaimana nasib petani? Ke mana hasil panen kami dijual? Selama ini, 99% hasil panen kami diserap industri hasil tembakau (IHT)," ujar Muhdi di Jakarta, Sabtu (25/7).
APTI menilai pembatasan secara mendadak berpotensi membuat sejumlah varietas tembakau lokal tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri. Kandungan nikotin pada tembakau dipengaruhi varietas, kondisi tanah, cuaca, teknik budidaya, hingga penggunaan pupuk.
Karena itu, petani dinilai membutuhkan waktu, pendampingan, riset varietas, dan kepastian pasar apabila harus menyesuaikan hasil produksi dengan standar baru.
“Tidak mudah untuk mengubah atau menghasilkan varietas tembakau baru dengan kadar nikotin sangat rendah. Bagaimana persiapannya, bagaimana nanti ke depan tata kelolanya, perubahan pupuknya. Semuanya perlu waktu, tergantung kesiapan pemerintah," jelas Muhdi.
Batas Nikotin dan Tar Masih Berupa Rekomendasi
Angka maksimal 1 miligram nikotin dan 10 miligram tar per batang belum menjadi ketentuan final yang mengikat industri maupun petani.
Batas tersebut tercantum dalam kajian yang dipublikasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kajian itu merekomendasikan batas maksimal 1 miligram nikotin dan 10 miligram tar untuk rokok kretek tangan, rokok kretek mesin, serta sejumlah produk rokok konvensional lainnya.
Kajian tersebut juga menyarankan penerapan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama lima tahun. Pelaksanaannya dinilai perlu disertai penguatan laboratorium, pengawasan, dan koordinasi lintas sektor agar tidak memunculkan dampak sosial ekonomi yang tidak diinginkan.
Penyusunan batas nikotin dan tar merupakan tindak lanjut Pasal 431 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Namun, Kemenko PMK menyatakan penetapannya masih harus melalui rapat tingkat eselon I dan tingkat menteri dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, ekonomi, industri, dan pertanian.
Artinya, usulan tersebut masih dapat berubah setelah proses pembahasan lintas kementerian dan lembaga selesai.
Petani tembakau Bondowoso M Yasid mengatakan, aspirasi petani telah diterima Kemenko PMK. Ia menyebut pemerintah belum akan menerapkan pembatasan dalam waktu dekat karena substansinya masih dikaji.
“Belum akan diterapkan dalam waktu dekat, sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat. Substansi mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar akan ditelaah dan dikaji secara komprehensif melalui koordinasi antarlintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri dan masyarakat," tutur Yasid.
Ia berharap petani dilibatkan secara langsung dan terbuka dalam pembahasan agar keputusan pemerintah mempertimbangkan karakteristik komoditas serta kondisi ekonomi di sentra produksi.

Hampir Seluruh Areal Tembakau Dikelola Rakyat
Kekhawatiran terhadap penurunan serapan menjadi penting karena budidaya tembakau nasional didominasi perkebunan rakyat.
Data Kementerian Pertanian menunjukkan produksi tembakau Indonesia pada 2023 mencapai 238.806 ton dari areal seluas 199.371 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 198.702 hektare merupakan perkebunan rakyat, sedangkan sisanya dikelola perkebunan besar.
APTI sebelumnya menyebut tembakau menjadi sumber penghidupan sekitar 2,5 juta petani yang tersebar di 14 provinsi. Asosiasi tersebut juga meminta kebijakan pemerintah tidak menghambat penyerapan tembakau lokal yang karakteristiknya berbeda di setiap daerah.
Penolakan serupa sebelumnya disampaikan petani di Temanggung, Jawa Tengah. Mereka menilai pembatasan nikotin dan tar berpotensi memengaruhi varietas lokal berkadar nikotin tinggi yang selama ini menjadi ciri khas daerah tersebut.
Pemerintah Pertimbangkan Aspek Kesehatan
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan mendorong pembatasan sebagai instrumen untuk mengurangi risiko kecanduan dan paparan zat berbahaya. Kajian Kemenko PMK menyebut nikotin memiliki sifat adiktif, sedangkan tar hasil pembakaran mengandung berbagai senyawa toksik dan karsinogenik.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dan Penyakit Paru Kementerian Kesehatan Benget Saragih mengakui penyesuaian standar tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba karena menyangkut petani, pekerja, dan kegiatan ekonomi.
"Dari sisi buruh dan ekonomi tetap harus diperhatikan, tidak bisa langsung mengikuti standar global 0,4-0,6 mg, itu bisa kacau," ujar Benget.
Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlanjutan ekonomi petani. Masa transisi, riset varietas rendah nikotin, pendampingan budidaya, serta jaminan penyerapan hasil panen menjadi sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan sebelum batas baru ditetapkan.
Tinggalkan Komentar
Komentar