Periskop.id - Rencana menempatkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro dinilai dapat membuka akses terhadap pembiayaan, pelatihan, legalitas, dan program pemberdayaan pemerintah. Namun, perubahan status tersebut belum tentu otomatis meningkatkan kesejahteraan jika tidak disertai perlindungan sosial dan perbaikan hubungan dengan perusahaan aplikasi.
Isu itu dibahas Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute, Institute for Development of Economics and Finance, serta CORE Indonesia dalam diskusi publik bertajuk “Driver Ojol Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana”, Jumat (31/7) lalu.
Managing Director Paramadina Public Policy Institute Muhamad Rosyid Jazuli menilai perubahan status tidak boleh berhenti sebagai proses administratif.
"Kebijakan publik harus disusun berdasarkan data, bukti, dan dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Yang terpenting bukan sekadar mengubah status driver menjadi UMKM, tetapi memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Rosyid dalam keterangannya, Senin (3/8).
Pemerintah Siapkan Payung Hukum
Pemerintah telah menyatakan pengemudi ojol roda dua akan diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi daring. Kebijakan itu diarahkan agar pengemudi memperoleh fasilitas yang tersedia bagi pelaku UMKM, termasuk akses Kredit Usaha Rakyat atau KUR, pelatihan, dan peningkatan kapasitas usaha.
Namun, payung hukum berupa Peraturan Presiden tentang ekosistem ojol masih berada dalam tahap finalisasi. Rancangan tersebut juga mengatur pembagian tugas antarkementerian, mulai dari perlindungan sosial, keselamatan berkendara, tarif penumpang, hingga layanan pengiriman barang.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM M. Riza Damanik mengatakan, regulasi disiapkan untuk memberi kepastian status hukum, membangun kemitraan yang lebih setara, mencegah pemutusan hubungan sepihak, dan membuka akses program pemberdayaan.
Fasilitas yang dipersiapkan meliputi Nomor Induk Berusaha, KUR, pendampingan hukum, literasi keuangan dan kewirausahaan, penguatan kelembagaan ekonomi kolektif, serta penyelesaian sengketa melalui SAPA UMKM.
"Kami ingin memastikan bahwa apabila driver masuk dalam ekosistem UMKM, mereka memperoleh manfaat nyata berupa akses terhadap pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, dan perlindungan yang lebih baik," jelasnya.
Peluang pembiayaan tersebut cukup besar. Hingga 28 Juni 2026, penyaluran KUR secara nasional mencapai Rp147,70 triliun kepada 2,32 juta debitur atau 50,83%dari target tahun ini. Meski demikian, driver tetap harus memenuhi persyaratan program dan melewati penilaian kelayakan pembiayaan.

Sebanyak 72% Mengandalkan Ojol sebagai Penghasilan Utama
Survei Paramadina terhadap 1.000 pengemudi dari sejumlah wilayah menunjukkan pekerjaan ojol bukan lagi sekadar sumber penghasilan tambahan. Sebanyak 72% responden menjadikannya sebagai penghasilan utama, sedangkan 87% telah bekerja lebih dari satu tahun.
Para pengemudi memiliki latar belakang beragam. Sebagian sebelumnya bekerja di sektor formal, tetapi beralih menjadi driver setelah terkena pemutusan hubungan kerja, pensiun dini, atau kesulitan memperoleh pekerjaan baru.
Direktur Program PPPI Annisa R. Leofianti mengingatkan adanya risiko pseudo-autonomy. Kondisi tersebut terjadi ketika pengemudi dianggap sebagai pengusaha mandiri secara administratif, tetapi tidak memiliki kendali penuh atas tarif, pembagian pesanan, maupun mekanisme kerja yang ditentukan aplikasi.
"Kemandirian bukan hanya soal status hukum. Kemandirian berarti memiliki ruang untuk mengambil keputusan terhadap pekerjaan yang dijalankan. Jika tanggung jawab semakin besar tetapi ruang kendali tetap terbatas, maka yang terjadi bukanlah pemberdayaan, melainkan pergeseran risiko kepada individu," jelas Annisa.
Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur berdasarkan jumlah NIB yang diterbitkan. Pemerintah juga perlu memantau stabilitas pendapatan, beban biaya operasional, rasa aman saat bekerja, stres finansial, risiko kelelahan, dan kualitas hidup keluarga pengemudi.
Status UMKM Jangan Hilangkan Tanggung Jawab Aplikator
Ekonom CORE Indonesia Dipo Satria Ramli memperkirakan sekitar tiga juta orang menggantungkan penghidupan sebagai pengemudi transportasi daring. Sektor ini menjadi penyangga pasar kerja ketika penciptaan pekerjaan formal masih terbatas.
Konteks tersebut sejalan dengan kondisi ketenagakerjaan nasional. BPS mencatat jumlah pekerja informal Indonesia meningkat dari 86,58 juta pada Februari 2025 menjadi 87,74 juta orang pada Februari 2026.
Dipo mengingatkan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8% belum tentu langsung meningkatkan pendapatan. Hasil yang diterima pengemudi juga bergantung pada jumlah pesanan, tarif, insentif, serta biaya bahan bakar dan perawatan kendaraan.
"Perbaikan tata kelola platform digital tetap menjadi isu yang sangat penting. Status UMKM tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan utama yang selama ini dihadapi para pengemudi," ujarnya.
Ketentuan bagi hasil 92% untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Pemerintah menyatakan penerapannya dilakukan untuk menjaga keseimbangan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, merchant, dan konsumen.
Namun, pengemudi masih membutuhkan transparansi mengenai algoritma pembagian pesanan, penentuan tarif, insentif, serta dasar pengenaan komponen biaya. Mereka juga mencemaskan kemungkinan munculnya beban administrasi dan perpajakan baru setelah berstatus sebagai pelaku usaha.
Transportasi Online Disebut Sumbang Output Rp565 Triliun
Kajian INDEF dan PPPI menggunakan model Computable General Equilibrium 2026 memperkirakan transportasi online menciptakan 2,9 juta pekerjaan langsung dan 2,62 juta pekerjaan tidak langsung. Total dampaknya mencapai sekitar 5,53 juta lapangan kerja dengan kontribusi output ekonomi sekitar Rp565 triliun.
Direktur Program INDEF Eisha Maghfiruha Rachbini menilai legalitas sebagai UMKM tidak otomatis meningkatkan produktivitas. Pengemudi tetap membutuhkan pembiayaan yang dapat digunakan secara produktif, pelatihan, perlindungan sosial, dan kesempatan mengembangkan sumber pendapatan lain.
"Legalitas harus menjadi instrumen pemberdayaan. Driver perlu memperoleh akses terhadap pembiayaan, pelatihan, perlindungan sosial, serta peluang diversifikasi usaha agar dapat berkembang dan meningkatkan produktivitasnya," jelas Eisha.
Kepastian kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga perlu dijaga selama masa transisi. Status sebagai pengusaha mikro tidak semestinya menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan yang sebelumnya diberikan perusahaan aplikasi maupun pemerintah.
Dengan demikian, status UMKM dapat menguntungkan pengemudi apabila menjadi pintu masuk menuju pembiayaan, perlindungan, dan hubungan kemitraan yang lebih adil. Sebaliknya, perubahan itu berisiko merugikan apabila hanya memindahkan biaya, tanggung jawab, dan risiko usaha kepada driver tanpa memberi mereka kendali lebih besar atas pekerjaan dan pendapatannya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar