Periskop.id - Dukungan terhadap wacana pelarangan total rokok elektronik atau vape semakin menguat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai langkah tegas diperlukan setelah sejumlah kasus menunjukkan cartridge vape dapat digunakan untuk mengedarkan narkotika secara terselubung.
Namun, pelarangan tersebut belum menjadi kebijakan final. Presiden Prabowo Subianto masih meminta kajian lintas kementerian dan lembaga untuk menilai risiko vape, pola distribusi, serta potensi penyalahgunaannya sebagai pintu masuk narkotika jenis baru.
"Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudaratnya, maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8).
Kasus Cartridge Narkotika Dinilai Sudah Darurat
Sahroni menilai penyalahgunaan rokok elektronik telah mencapai tahap mengkhawatirkan. Ia merujuk pengungkapan industri rumahan di Tangerang yang melibatkan warga negara asing dan diperkirakan memiliki potensi produksi 12.000 cartridge berisi etomidate dengan nilai transaksi mencapai Rp60 miliar.
"Omzetnya Rp60 miliar dan melibatkan warga negara asing. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap dan skala rumahan. Tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat," ucapnya.
Etomidate merupakan obat anestesi yang dalam perkembangannya disalahgunakan sebagai campuran cairan vape. Zat tersebut telah dimasukkan ke dalam narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Temuan laboratorium Badan Narkotika Nasional memperkuat kekhawatiran itu. Dari 341 sampel cairan vape yang diuji, sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung metamfetamina atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto sebelumnya mengusulkan larangan terhadap perangkat vape dan cairannya dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. BNN menilai bentuk cair membuat narkotika lebih mudah disamarkan dan berpotensi sulit dikenali tanpa pemeriksaan khusus.

Promosi Vape kepada Anak Ikut Disorot
Selain penyalahgunaan narkotika, Sahroni menyoroti promosi vape di media sosial yang dinilai semakin terbuka dan dapat menjangkau anak-anak. "Produk semacam ini tidak boleh dipromosikan seperti itu. Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Bahaya sekali bagi generasi bangsa," tutur Sahroni.
Sorotan itu menguat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan Surat Teguran Pertama kepada YouTube. Teguran diterbitkan setelah ditemukan siaran langsung yang diduga melibatkan anak dalam promosi produk vape oleh kreator Muhammad Jannah alias Bigmo.
Komdigi meminta YouTube meninjau dan menindak konten tersebut, memperkuat moderasi, serta memastikan sistem pembatasan usia berjalan efektif. Platform itu diberikan waktu tiga hari untuk menindaklanjuti teguran sebelum pemerintah mempertimbangkan sanksi administratif.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Persoalan tersebut menjadi penting karena penggunaan rokok elektronik cukup tinggi di kalangan muda. WHO mencatat 7,5% penduduk Indonesia berusia 15 sampai 24 tahun menggunakan rokok elektronik berdasarkan survei 2021. Survei kesehatan pelajar 2023 juga menemukan 12,4% siswa berusia 13 sampai 17 tahun sedang menggunakan produk tersebut.
Prabowo Perintahkan Kajian Lintas Lembaga
Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan pemerintah dapat menerapkan larangan penuh apabila hasil kajian membuktikan risiko vape lebih besar dan perangkat tersebut terus dimanfaatkan untuk penyalahgunaan narkotika.
"Jika begitu, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ucap Prabowo melalui sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, 23 Juli lalu.
Prabowo meminta BNN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, BPOM, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menyusun kembali tata kelola rokok elektronik. Pengawasan impor dan distribusi juga diminta diperketat.
Presiden menilai vape telah berkembang menjadi salah satu medium yang dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyamarkan zat terlarang. Perangkat tersebut dianggap praktis, sulit dideteksi, serta sering keliru dipersepsikan lebih aman dibandingkan metode konsumsi narkotika lainnya.
Larangan Total Belum Berlaku
Hingga saat ini, vape masih merupakan produk legal yang diatur pemerintah dan dikenai cukai. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 belum melarang peredarannya secara penuh, tetapi membatasi penjualan kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil serta melarang iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial.
Karena itu, rencana pelarangan total akan membutuhkan keputusan lintas sektor dan penyesuaian regulasi. Pemerintah juga perlu menentukan cakupan larangan, mekanisme penarikan produk, pengawasan perdagangan daring, penindakan pasar ilegal, serta dampaknya terhadap pelaku usaha.
Sejumlah pelaku industri sebelumnya meminta pemerintah membedakan produk vape legal dengan cartridge yang telah dicampur narkotika. Mereka mendorong penindakan terhadap produsen dan pengedar barang terlarang tanpa menghentikan seluruh industri. Sementara BNN dan sejumlah anggota DPR berpandangan bahwa bentuk perangkat vape membuat penyalahgunaan semakin sulit diawasi.
Dengan meningkatnya temuan zat terlarang, promosi yang menjangkau anak, dan penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja, hasil kajian pemerintah akan menentukan apakah Indonesia memilih memperketat pengawasan atau menutup peredaran vape secara menyeluruh.
Tinggalkan Komentar
Komentar