Periskop.id - Tarif listrik PLN untuk periode Agustus 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan. Bagi Anda yang penasaran berapa besaran tarif listrik terbaru sesuai golongan daya, berikut rincian lengkapnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tarif yang berlaku bulan ini masih mengikuti kebijakan pemerintah untuk periode Juli hingga September 2026. Artinya, tidak ada penyesuaian tarif baik untuk pelanggan subsidi maupun non subsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global. "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/8).
Kenapa Tarif Listrik Tidak Naik Meski Ada Formula Penyesuaian?
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan non subsidi sebenarnya dilakukan tiap tiga bulan. Perhitungannya mengacu pada empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk kuartal III 2026, parameter yang dipakai merujuk pada realisasi periode Februari-April 2026. Tercatat kurs rupiah sebesar Rp16.959,32 per US$, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA senilai US$70 per ton mengikuti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski secara formula ada potensi perubahan tarif, pemerintah tetap memilih mempertahankan besaran tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Golongan Pelanggan Bersubsidi Juga Tidak Terdampak
Bahlil menambahkan, kebijakan tarif tetap ini tidak hanya berlaku untuk 13 golongan non subsidi, tapi juga menyasar 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.
Daftar Lengkap Tarif Listrik 13 Golongan Non Subsidi
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp1.445 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp1.445 per kWh.
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp1.700 per kWh.
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.700 per kWh.
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.445 per kWh.
7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.
9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp997 per kWh.
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.700 per kWh.
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.533 per kWh.
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.700 per kWh.
13. Golongan L/TR, TM, TT sebesar Rp1.645 per kWh.
Dengan daftar tarif di atas, masyarakat maupun pelaku usaha bisa memperkirakan pengeluaran listrik selama kuartal III 2026 tanpa khawatir ada kenaikan mendadak. Pastikan Anda mengecek golongan daya listrik di tagihan agar tahu tarif yang berlaku untuk rumah atau usaha Anda.
Tinggalkan Komentar
Komentar