Periskop.id – Korps Lalu Lintas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat kolaborasi untuk menangani kendaraan over dimension over loading atau ODOL di jalan tol. Pengawasan akan mengandalkan integrasi alat timbang bergerak, kamera, sensor dimensi, serta sistem tilang elektronik menjelang penerapan kebijakan Zero ODOL pada 2027.

Kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Wibowo dengan Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono dan jajaran direksi perusahaan. Selain penegakan hukum, keduanya membahas integrasi data kendaraan serta peningkatan koordinasi penanganan insiden di jalan tol.

Wibowo mengatakan target bebas kendaraan ODOL direncanakan mulai diterapkan pada awal tahun depan. Namun, pelaksanaannya tidak boleh hanya mengandalkan razia dan penindakan terhadap pengemudi di jalan.

"Korlantas kan selalu bekerja di hilir. Pekerjaan hulu sangat berdampak pada pekerjaan hilir. Kalau semuanya dilempar ke hilir, tanpa ada pertimbangan yang cukup matang malah nanti hasilnya akan kontraproduktif dengan yang diinginkan," ucapnya.

Penanganan ODOL Harus Dimulai dari Hulu

Menurut Wibowo, pengusaha, pemilik barang, perusahaan angkutan, dan pengelola logistik perlu ikut bertanggung jawab. Pengemudi kerap menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan petugas, padahal keputusan mengenai jumlah muatan, jenis kendaraan, dan target pengiriman tidak selalu berada di tangan mereka.

Pendekatan dari hulu diperlukan agar kebijakan tidak mengganggu kegiatan ekonomi secara tiba-tiba. Pelaku usaha perlu menyesuaikan armada, pola distribusi, biaya angkut, dan kontrak logistik sebelum penegakan dilakukan secara penuh.

Korlantas sebelumnya menegaskan Zero ODOL 2027 harus dijalankan sebagai upaya bersama untuk membangun sistem logistik yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan. Kepatuhan terhadap dimensi dan kapasitas muatan juga diperlukan untuk menjaga keselamatan serta memperpanjang umur infrastruktur jalan.

Kendaraan dengan ukuran atau muatan berlebih dapat bergerak lebih lambat, membutuhkan jarak pengereman lebih panjang, serta kehilangan kestabilan ketika bermanuver. Beban yang melampaui batas juga mempercepat kerusakan permukaan dan struktur jalan.

Korlantas mencatat penanganan ODOL perlu dilakukan secara komprehensif karena dampaknya mencakup peningkatan fatalitas kecelakaan, perlambatan lalu lintas, emisi, dan penurunan umur layanan jalan.

WIM Terhubung Langsung dengan ETLE

Sebagai bagian dari pengawasan, Jasa Marga menambah fasilitas Weigh in Motion atau WIM dari dua menjadi delapan titik. Teknologi tersebut dapat mengukur berat kendaraan ketika melintas tanpa mengharuskan seluruh truk berhenti di jembatan timbang.

WIM akan dipadukan dengan kamera pengawas dan teknologi Light Detection and Ranging atau LIDAR. Kombinasi tersebut digunakan untuk membaca pelat nomor, berat, serta dimensi kendaraan secara langsung.

Data pelanggaran selanjutnya disinkronkan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement Korlantas Polri. Integrasi WIM dan ETLE sebenarnya telah dikembangkan sejak beberapa tahun lalu dan terus dievaluasi untuk memperkuat pengawasan angkutan barang di ruas tol.

Dengan sistem itu, kendaraan yang terindikasi melebihi batas muatan atau dimensi dapat dideteksi lebih awal. Petugas kemudian dapat memverifikasi data kendaraan sebelum menentukan tindakan sesuai ketentuan.

Pengawasan muatan angkutan barang telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021. Pengemudi dan perusahaan angkutan wajib mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan yang dilalui. Pemeriksaan dapat menggunakan alat penimbang tetap maupun alat yang dapat dipindahkan.

Data Travoy Akan Disambungkan dengan Regident

Jasa Marga juga mendorong integrasi data melalui aplikasi Travoy yang didukung teknologi Radio Frequency Identification atau RFID. Informasi kendaraan akan diselaraskan dengan data Registrasi dan Identifikasi Korlantas serta data uji berkala Kementerian Perhubungan.

Penyatuan data diharapkan membantu petugas mengetahui identitas kendaraan, status uji berkala, karakteristik teknis, hingga riwayat pelanggaran. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika kendaraan telah berada di jalan, tetapi dapat digunakan untuk memetakan perusahaan dan armada yang berulang kali melanggar.

Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono mengatakan, Jasamarga Tollroad Command Center juga siap digunakan bersama untuk mempercepat koordinasi.

"Penguatan sistem juga dilakukan melalui Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) yang siap dimanfaatkan bersama di titik-titik krusial. Integrasi command center ini diharapkan mempercepat respons penanganan insiden dan memperkuat koordinasi lintas sektor,” katanya.

Pusat kendali tersebut digunakan untuk memantau kondisi lalu lintas, kecelakaan, gangguan kendaraan, dan pekerjaan pemeliharaan di jaringan jalan tol. Jasa Marga juga telah menggunakan teknologi pemindaian dan kecerdasan buatan untuk mempercepat identifikasi kerusakan jalan yang antara lain dipengaruhi oleh beban kendaraan berat.

Disiapkan Jelang Natal dan Tahun Baru

Penguatan teknologi dan koordinasi juga diarahkan untuk menghadapi kepadatan pada masa libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Pergerakan kendaraan penumpang dan angkutan barang yang berlangsung bersamaan dapat meningkatkan risiko perlambatan serta kecelakaan di jalan tol.

"Kolaborasi dan pemanfaatan sistem data bersama ini menjadi kunci. Jasa Marga dan Korlantas Polri memiliki tugas yang saling terkait dalam menjamin kelancaran dan keselamatan di jalan tol,” ucap Rivan.

Kolaborasi tersebut menjadi salah satu tahap menuju penerapan Zero ODOL 2027. Namun, efektivitas kebijakan tetap bergantung pada keterlibatan Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, pemilik barang, perusahaan logistik, karoseri, serta pengelola kawasan industri.

Tanpa perbaikan tata kelola dari hulu, penambahan alat pengawasan berisiko hanya memindahkan beban penindakan kepada pengemudi. Sebaliknya, integrasi data dan teknologi dapat memberi hasil lebih kuat apabila diikuti kepastian aturan, masa transisi, pengawasan uji berkala, dan pertanggungjawaban seluruh pelaku dalam rantai distribusi.