iklan periskop
Industri

TikTok-ByteDance Bayar Rp Setara US$400 Juta soal Privasi Anak

TikTok dan ByteDance sepakat membayar US$400 juta untuk menutup kasus dugaan pelanggaran privasi anak di bawah umur yang digugat Departemen Kehakiman AS.

2 hari yang lalu · 2 mnt baca
TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Gen Z Indonesia Versi APJII
Logo Tiktok. Ilustrasi dihasilkan oleh AI.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, menyepakati penyelesaian senilai US$400 juta dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Kesepakatan ini menuntaskan gugatan soal dugaan pelanggaran privasi daring anak-anak yang diajukan pada 2024.

Departemen Kehakiman menuding TikTok dan ByteDance gagal melindungi privasi pengguna anak dan mengumpulkan data pribadi mereka secara ilegal. Kedua perusahaan itu dianggap melanggar aturan yang mewajibkan layanan daring untuk anak-anak meminta izin orang tua sebelum mengambil informasi pribadi pengguna di bawah 13 tahun.

"Memastikan anak-anak terlindungi saat berada di dunia maya dan perusahaan yang dipercaya memegang informasi pribadi mereka memenuhi kewajiban hukumnya," kata Wakil Jaksa Agung Stanley Woodward dalam pernyataan resmi terkait penyelesaian kasus ini, Jumat.

TikTok sendiri belum memberikan tanggapan atas kesepakatan tersebut.

Berdasarkan perjanjian, TikTok akan membayar US$300 juta secara langsung. Sisanya, US$100 juta, dibayarkan setelah ada perintah pencabutan consent decree yang dibuat bersama Komisi Perdagangan Federal (FTC) pada 2019 terhadap Musical.ly, pendahulu TikTok.

FTC sebelumnya menemukan Musical.ly mengetahui banyak penggunanya berusia anak-anak, namun tidak meminta persetujuan orang tua untuk mengumpulkan nama, alamat email, dan data pribadi lain. Perusahaan itu sempat membayar denda US$5,7 juta atas pelanggaran tersebut.

Pada Januari lalu, ByteDance juga sepakat membentuk usaha patungan yang sahamnya mayoritas dikuasai pihak Amerika. Langkah ini diambil untuk mengamankan data pengguna AS sekaligus menghindari ancaman larangan aplikasi yang dipakai lebih dari 200 juta warga Amerika tersebut.

Pemerintah AS mencatat, sejak gugatan diajukan, TikTok telah mengalami perubahan signifikan dalam kepemilikan, manajemen, fungsi kepatuhan, hingga praktik privasinya.

Perusahaan patungan TikTok di AS, dalam dokumen pengadilan, menyebutkan seluruh pengguna kini wajib memasukkan tanggal lahir sebelum bisa mengakses layanan. TikTok mengklaim telah mengembangkan sistem moderasi usia yang mampu mendeteksi pengguna di bawah 13 tahun yang memalsukan usianya.

Dokumen yang sama menyebutkan TikTok mempekerjakan ratusan personel terlatih khusus untuk moderasi pengguna di bawah umur. Hasilnya, puluhan ribu akun yang terindikasi milik anak-anak telah dihapus dari platform tersebut.

"Memastikan keluarga-keluarga di Amerika terus mendapatkan manfaat dari perlindungan yang lebih kuat tanpa penundaan dan ketidakpastian akibat proses hukum yang berlarut-larut," demikian pernyataan resmi Departemen Kehakiman terkait penyelesaian kasus ini.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai TikTok, teknologi, ByteDance, dan Privasi Digital dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.