Industri Halal Sumbang 27% PDB, Indonesia Didorong Tak Sekadar Jadi Pasar
Industri halal menyumbang sekitar 27% PDB Indonesia. Besarnya pasar global membuka peluang ekspor, tetapi sertifikasi dan kapasitas industri masih menjadi tantangan

Periskop.id - Industri halal mulai dipandang bukan lagi sekadar urusan sertifikasi produk, tetapi sebagai salah satu sumber pertumbuhan baru ekonomi Indonesia. Ekosistemnya telah meluas dari makanan dan minuman ke farmasi, kosmetik, pariwisata, keuangan, logistik hingga manufaktur, dengan kontribusi terhadap perekonomian nasional diperkirakan mencapai sekitar 27% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan kontribusi tersebut harus dibaca sebagai keseluruhan rantai nilai halal, bukan hanya nilai ekonomi yang muncul dari proses sertifikasi.
“Kalau kita bicara industri halal, kontribusinya terhadap PDB mencapai kurang lebih Rp4.900 hingga Rp5.000 triliun, atau sekitar 27 persen. Angka tersebut berasal dari ekosistem industri halal yang mencakup farmasi, pariwisata, keuangan, logistik, dan berbagai sektor lainnya,” ujar Haikal Hasan dalam diskusi publik bertajuk “Industri Halal: Masa Depan Industri dan Ekonomi Indonesia” di Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Data Bank Indonesia juga memperlihatkan arah yang serupa. Sektor unggulan Halal Value Chain (HVC) disebut tumbuh sekitar 6,2% pada 2025, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional 5,11%. Kontribusi sektor HVC terhadap PDB juga meningkat dari sekitar 25,45% pada 2024 menjadi 27% pada 2025.
Angka tersebut menunjukkan industri halal memiliki skala ekonomi besar. Namun, peluang Indonesia tidak otomatis berubah menjadi keunggulan produksi maupun ekspor apabila pertumbuhan pasar hanya menjadikan Indonesia sebagai konsumen.
Pasar Global Tembus Triliunan Dolar AS
Besarnya peluang terutama datang dari pertumbuhan pasar Muslim dunia.
Peneliti CSED INDEF Abdul Hakam Naja mengatakan populasi Muslim global terus bertambah dan membentuk pasar yang semakin besar bagi produk serta layanan halal.
“Populasi muslim dunia terus berkembang. Pada 2024 jumlahnya telah mencapai sekitar 2,1 miliar dan ke depan diproyeksikan semakin besar. Ini bukan hanya persoalan demografi, tetapi merupakan pasar ekonomi yang sangat besar bagi industri halal,” ujar Hakam Naja.
State of the Global Islamic Economy Report 2024/2025 mencatat belanja konsumen Muslim di berbagai sektor ekonomi halal mencapai sekitar US$2,43 triliun pada 2023 dan diproyeksikan meningkat menjadi US$3,36 triliun pada 2028. Khusus makanan dan minuman halal, belanja sekitar dua miliar konsumen Muslim mencapai US$1,43 triliun pada 2023 dan diperkirakan menuju US$1,94 triliun pada 2028.
Indonesia sendiri berada di peringkat ketiga Global Islamic Economy Indicator 2024/2025, setelah Malaysia dan Arab Saudi. Indonesia menempati posisi pertama pada modest fashion, kedua untuk pariwisata ramah Muslim serta farmasi dan kosmetik halal, dan keempat pada sektor makanan halal.
Posisi tersebut menunjukkan Indonesia memiliki ekosistem yang relatif kuat, tetapi masih berada di bawah Malaysia dalam penilaian keseluruhan.
Malaysia Jadi Pembanding
Hakam menilai Malaysia patut menjadi pembanding karena mampu membangun industri halal sebagai bagian dari strategi manufaktur, investasi dan perdagangan internasional, meskipun jumlah penduduknya jauh lebih kecil dibandingkan Indonesia.
“Malaysia penduduknya hanya sekitar 11 sampai 12 persen dari jumlah penduduk Indonesia, tetapi dalam industri halal mereka selalu bergerak lebih maju. Besarnya foreign direct investment yang masuk juga memperkuat posisi Malaysia sebagai basis manufaktur halal,” kata Hakam.
Malaysia juga aktif menggunakan perjanjian perdagangan untuk memperluas akses produknya. Salah satunya Comprehensive Economic Partnership Agreement dengan Uni Emirat Arab yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2025.
Menurut Hakam, Indonesia perlu menggunakan strategi serupa agar pasar domestik yang besar dapat diterjemahkan menjadi kemampuan produksi dan ekspor.
“Kalau ada defisit, di situlah justru kita harus melihat peluang. Kita perlu mengambil peluang tersebut dengan memperkuat industri dalam negeri agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi produsen dan eksportir produk halal,” tegasnya.
Artinya, sertifikasi harus ditempatkan sebagai pintu masuk menuju rantai nilai yang lebih panjang, mulai dari produksi bahan baku, pengolahan, logistik, pembiayaan hingga pemasaran internasional.
Wajib Halal Diperluas Mulai Oktober 2026
Momentum tersebut bertepatan dengan semakin dekatnya implementasi Wajib Halal Oktober 2026. BPJPH sendiri menetapkan perluasan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.
Cakupannya bukan hanya makanan dan minuman, tetapi juga hasil sembelihan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan hingga sejumlah barang gunaan dan alat kesehatan berisiko rendah.
Ketentuan tersebut merupakan kelanjutan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
“Undang-Undang Nomor 33 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku. BPJPH sendiri tidak memeriksa langsung kehalalan setiap produk. Proses pemeriksaan dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH yang menjadi mitra BPJPH,” jelas Haikal.
Produk yang memang menggunakan bahan tidak halal tetap dapat diperdagangkan, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan. Pemerintah juga menegaskan kewajiban diterapkan terhadap produk domestik maupun impor.
Sertifikat halal saat ini juga tidak lagi harus diperpanjang setiap empat tahun seperti ketentuan lama. Berdasarkan perubahan regulasi setelah UU Cipta Kerja, sertifikat tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan komposisi bahan dan proses produk halal.
Lebih dari 11 Juta Produk Sudah Bersertifikat
Meski Hakam menilai tingkat sertifikasi masih perlu diperluas, jumlah produk yang telah mendapatkan sertifikat meningkat pesat.
Kemenko PMK mencatat hingga Januari 2026 terdapat sekitar 11,36 juta produk bersertifikat halal. Pemerintah juga menargetkan sekitar 1,5 juta sertifikat halal gratis melalui program SEHATI sepanjang 2026 untuk membantu usaha mikro dan kecil.
Infrastruktur sertifikasi juga terus bertambah. Hingga awal 2026 tersedia 118 Lembaga Pemeriksa Halal dengan lebih dari 2.000 auditor, 364 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, serta lebih dari 115 ribu pendamping.
Kementerian Perindustrian secara khusus mencatat hingga triwulan I 2026 terdapat lebih dari 5 juta produk industri halal yang telah tersertifikasi, dengan makanan dan minuman menjadi kelompok paling dominan.
Namun, Indonesia memiliki sekitar 66 juta UMKM dan sekitar 90% di antaranya merupakan usaha mikro. Skala tersebut membuat percepatan sertifikasi, khususnya menjelang Oktober, masih menjadi pekerjaan besar.
“Angka sertifikasi halal kita masih relatif rendah. Karena itu, universitas memiliki peran penting untuk ikut mendorong peningkatan literasi, riset, pendampingan, dan pengembangan industri halal agar Indonesia mampu menangkap peluang pasar global,” ujar Hakam.
Sertifikat Tak Cukup jika Produk Tak Kompetitif
Tantangan terbesar berikutnya adalah memastikan kewajiban sertifikasi tidak berhenti menjadi biaya kepatuhan bagi dunia usaha. Haikal mengatakan, mekanisme sertifikasi perlu menjaga kredibilitas jaminan halal sekaligus mempertimbangkan daya saing, terutama untuk UMKM.
Persoalan tersebut penting karena keberhasilan ekonomi halal pada akhirnya bukan diukur hanya dari berapa banyak sertifikat yang diterbitkan. Produk juga harus memiliki kualitas, harga, kapasitas produksi dan jaringan distribusi yang mampu bersaing di pasar global.
Indonesia telah mempunyai pasar domestik yang sangat besar serta posisi kuat pada modest fashion, pariwisata ramah Muslim dan produk halal. Namun, laporan SGIE menunjukkan Malaysia masih berada di posisi pertama secara keseluruhan dan bahkan Singapura berada di atas Indonesia dalam indikator makanan halal.
Kondisi itu memperlihatkan ukuran populasi Muslim bukan satu-satunya faktor penentu daya saing industri halal.
Dibutuhkan pula investasi manufaktur, standardisasi, riset produk, akses pembiayaan, kemampuan ekspor serta integrasi rantai pasok.
Perguruan Tinggi Didorong Masuk ke Hilirisasi Halal
Diskusi yang digelar Program Doktor dan Manajemen Keuangan Syariah Universitas Paramadina bersama CSED INDEF tersebut juga menempatkan perguruan tinggi sebagai bagian dari ekosistem industri.
Perannya tidak hanya melalui kajian akademik, tetapi juga pendampingan sertifikasi UMKM, inovasi bahan baku, pengembangan teknologi halal, pendidikan tenaga profesional hingga membantu komersialisasi produk.
Bank Indonesia sendiri menempatkan penguatan produk halal sebagai salah satu pilar strategi ekonomi dan keuangan syariah, terutama pada sektor makanan-minuman halal, modest fashion serta pariwisata ramah Muslim.
Karena itu, peluang industri halal Indonesia kini berada pada fase yang berbeda. Persoalannya bukan lagi membuktikan bahwa pasar halal besar, tetapi bagaimana mengubah besarnya konsumsi domestik menjadi kapasitas produksi dan ekspor.
Dengan kontribusi HVC yang telah mencapai sekitar 27% PDB dan pasar halal global menuju lebih dari US$3 triliun, Indonesia memiliki modal ekonomi yang kuat. Namun, posisi sebagai pusat industri halal dunia hanya dapat dicapai apabila sertifikasi diikuti investasi, hilirisasi, penguatan UMKM, peningkatan kualitas manufaktur dan diplomasi perdagangan.
Tanpa itu, besarnya populasi dan konsumsi justru berisiko membuat Indonesia tetap menjadi pasar utama bagi produk halal negara lain, bukan pemain yang menguasai rantai pasoknya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Ahmad Haikal Hasan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), syariah, dan industri halal dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.