periskop.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mematok tarif sertifikasi hingga puluhan juta rupiah. Temuan ini didasarkan pada laporan lapangan dan pengalaman pribadi keluarga anggota dewan saat mengurus legalitas usaha.

"Cafe diminta 10 juta. Gila enggak? Ini baru ngomong anak saya," ungkapnya dalam Rapat Kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2).

Wachid menyayangkan ulah oknum LPH yang memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Padahal, tarif resmi untuk jalur reguler yang ditetapkan pemerintah jauh di bawah angka tersebut, yakni sekitar Rp650 ribu.

Kepala BPJPH Haikal Hassan membenarkan temuan DPR mengenai adanya penyelewengan di lapangan. Ia bahkan secara terbuka menyebut para oknum tersebut sebagai "LPH maling" yang merusak ekosistem jaminan produk halal.

Haikal mencontohkan kasus spesifik seorang pedagang martabak pinggir jalan yang menjadi korban pemerasan. Pelaku usaha kecil itu diminta bayaran tidak masuk akal hanya untuk mendapatkan selembar sertifikat halal.

"Satu martabak, godongan doang, diminta lima juta, Pak," ujarnya.

BPJPH kini tengah mengumpulkan bukti faktual berupa faktur tagihan (invoice) dari para korban pungli. Langkah ini diambil untuk menjerat pelaku dengan sanksi tegas dan membersihkan lembaga dari praktik kotor.

"Kami kumpulkan semua invoice-nya, Pak," tambahnya.

Haikal menjelaskan tarif resmi negara sebenarnya sangat terjangkau dan transparan. Untuk jalur mandiri (self-declare) biayanya Rp230 ribu, sedangkan jalur reguler bagi usaha mikro kecil dipatok Rp650 ribu.

Banyak pelaku usaha terjebak membayar mahal karena ketidaktahuan mekanisme pendaftaran atau dipersulit oleh oknum. Kondisi ini membuat program sertifikasi halal gratis yang digencarkan pemerintah menjadi kurang efektif di mata masyarakat.

Pimpinan Komisi VIII mendesak BPJPH mengambil tindakan konkret berupa pencabutan izin operasional LPH yang terbukti melanggar. Sanksi pemecatan terhadap individu oknum dianggap belum cukup memberikan efek jera bagi lembaga yang menaunginya.

"Mendesak BPJPH untuk mengevaluasi dan menindak tegas oknum sampai dengan pencabutan izin," bunyi kesimpulan rapat tersebut.