periskop.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memutuskan untuk menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi seluruh warung makan dengan identitas kedaerahan, mulai dari Warung Tegal (Warteg) hingga Soto Kudus. Kepala BPJPH Haikal Hassan menegaskan kebijakan ini diambil melalui diskresi khusus untuk melindungi usaha kecil, meskipun mendapat perlawanan dari lembaga pemeriksa yang selama ini menikmati keuntungan dari jalur reguler.

"Dan peraturan kepala badan yang baru, Pak, semua warteg, warung Tegal gratis, soto Kudus gratis, sate Madura gratis, yang semua ada embel-embel kedaerahan, itu saya gratiskan," tegas Haikal dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Senin (9/2).

Haikal menjelaskan insentif ini berlaku luas untuk berbagai jenis kuliner khas Nusantara. Warung-warung rakyat yang menyandang nama daerah kini tidak perlu lagi memikirkan biaya administrasi mahal yang biasanya dikenakan pada jalur sertifikasi reguler.

Kebijakan pro-rakyat ini bukan tanpa hambatan di lapangan. Haikal mengakui langkahnya memotong potensi pendapatan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang selama ini mematok tarif untuk pemeriksaan makanan berbahan daging.

"Walaupun itu mendapat tantangan dari LPH-LPH yang selama ini mendapatkan keuangan dari cara mereka melakukan reguler," ungkapnya.

Makanan seperti soto dan sate biasanya masuk dalam kategori sertifikasi reguler karena mengandung unsur hewani yang butuh penelusuran ketat. Tanpa subsidi atau kebijakan khusus, tarif pemeriksaan bisa mencapai jutaan rupiah dan sangat memberatkan pedagang kaki lima.

Haikal menyatakan komitmennya untuk menghapus praktik komersialisasi berlebih dalam sertifikasi halal yang menyulitkan pelaku usaha mikro. Ia siap menghadapi pihak-pihak yang keberatan dengan kebijakan gratis tersebut demi membela kepentingan UMKM.

"Kami lawan, Pak, hari ini. Kami buatkan sistem untuk melawan itu," serunya dengan nada tinggi.

Langkah pembebasan biaya ini juga menjadi respons atas keluhan anggota DPR mengenai mahalnya biaya sertifikasi di lapangan. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid melaporkan adanya kafe yang dimintai uang hingga Rp 10 juta oleh oknum lembaga pemeriksa.

Haikal berjanji akan terus membersihkan sistem jaminan produk halal dari praktik pungutan liar. Ia tidak ingin semangat wajib halal justru mematikan mata pencaharian masyarakat bawah hanya karena urusan biaya administratif.

BPJPH kini tengah mematangkan aturan teknis agar eksekusi pembebasan biaya ini berjalan lancar di seluruh Indonesia. Pedagang warteg dan sejenisnya diimbau untuk tidak ragu mendaftar begitu sistem siap menerima pengajuan gratis tersebut.