periskop.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan aturan Wajib Halal 2026 tidak melarang peredaran kuliner non-halal seperti babi panggang maupun minuman beralkohol. Klarifikasi ini disampaikan untuk meredam kegaduhan di media sosial yang menuduh pemerintah melakukan "halalisasi" secara paksa.

"Sehingga maaf penjualan babi, babi panggang, alkohol itu nggak ada masalah sebenarnya. Silahkan negara cuma minta mencantumkan bahwa itu non-halal itu saja," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Senin (9/2).

Haikal menjelaskan kesalahpahaman kerap muncul akibat narasi yang tidak utuh di ruang publik. Kebijakan jaminan produk halal sering kali dipelintir seolah-olah akan mematikan usaha kuliner yang tidak sesuai syariat Islam.

Fokus utama regulasi sebenarnya terletak pada pelabelan yang jujur demi perlindungan konsumen. Produk yang memenuhi syariat wajib memasang logo halal, sedangkan produk haram cukup mencantumkan keterangan non-halal.

"Padahal berulang kali saya katakan logo halal untuk produk yang halal. Dan logo non-halal untuk non-halal," tegasnya.

Haikal menyayangkan masifnya penyebaran informasi menyesatkan atau hoaks terkait isu ini. Narasi tersebut dinilai sengaja dihembuskan oleh pihak yang tidak menyukai kebijakan pemerintah.

Gangguan informasi di media sosial membuat masyarakat bingung dan pelaku usaha resah. Padahal, prinsip aturan ini sangat sederhana dan justru memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Hambatan ini karena nggak memahami Pak. Karena dikatakan biasa Pak yang tidak suka dengan kegiatan pemerintah," katanya.

Pemerintah menjamin hak berusaha bagi pedagang makanan non-halal tetap terlindungi. Mereka tidak dipaksa mengubah menu atau bahan baku, melainkan hanya diminta transparan kepada pembeli.

Edukasi mengenai perbedaan antara "wajib sertifikasi halal" dan "pelarangan produk haram" terus digencarkan. BPJPH ingin memastikan masyarakat paham bahwa keberagaman kuliner di Indonesia tetap dijaga.

Sosialisasi yang masif diharapkan mampu mengikis stigma negatif terhadap program Wajib Halal 2026. Target utama pemerintah adalah menciptakan ekosistem bisnis yang tertib administrasi dan aman bagi konsumen.