Industri

Aturan Bagasi Garuda Berubah per 1 September, 23 Kg Tak Bisa Dibagi Dua Koper

Aturan bagasi Garuda berubah mulai 1 September 2026 menjadi Piece Concept. Jatah 23 kg berlaku per koper dan tidak bisa bebas dibagi ke beberapa bagasi

21 jam yang lalu · 5 mnt baca
Pesawat dari Maskapai Garuda Indonesia mengisi avtur di Bandara Adi Soemarmo, Surakarta
Ilustrasi- Pesawat dari Maskapai Garuda Indonesia mengisi avtur di Bandara Adi Soemarmo, Surakarta, Jumat (27/6/2025). Periskop.id/ Faisal Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Penumpang Garuda Indonesia perlu lebih cermat mengatur jumlah koper mulai September 2026. Maskapai pelat merah tersebut akan mengubah sistem bagasi tercatat dari berbasis total berat atau Weight Concept menjadi berbasis jumlah koli atau Piece Concept untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026.

Perubahan paling penting adalah jatah bagasi tidak lagi dapat dibagi bebas ke dalam beberapa koper. Apabila e-ticket mencantumkan 1 piece maksimal 23 kilogram, penumpang hanya dapat membawa satu koper dengan berat paling banyak 23 kilogram. Membawa dua koper dengan berat gabungan 23 kilogram tetap dihitung sebagai dua koli.

Begitu pula jika tiket mencantumkan 2 pieces x 23 kilogram. Penumpang diperbolehkan membawa dua koper dengan berat maksimal 23 kilogram untuk masing-masing koper, tetapi kuota tersebut tidak dapat digabung menjadi satu koper seberat 46 kilogram.

Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan, perubahan itu ditujukan agar ketentuan barang bawaan lebih mudah diketahui sejak sebelum keberangkatan.

“Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi. Dengan begitu, persiapan dapat dilakukan lebih awal dan proses perjalanan di bandara pun diharapkan semakin seamless,” ujar Neil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Garuda menyatakan, sistem baru berlaku pada seluruh penerbangan yang dioperasikan Garuda Indonesia. Informasi mengenai jumlah koper dan batas berat setiap koper nantinya tercantum pada tiket dan menjadi acuan utama bagi penumpang.

Ekonomi Domestik Jadi 1 Koper Maksimal 23 Kg

Untuk penerbangan domestik, penumpang kelas Ekonomi secara umum memperoleh jatah satu koli maksimal 23 kilogram. Kelas Bisnis dan First dapat memperoleh dua koli dengan berat maksimal masing-masing 32 kilogram atau total kapasitas hingga 64 kilogram, bergantung pada rute dan kategori tiket.

Sementara untuk rute internasional, kelas Ekonomi dapat memperoleh dua koli masing-masing maksimal 23 kilogram, sehingga secara total mencapai 46 kilogram. Penumpang Bisnis dan First dapat memperoleh dua koli masing-masing maksimal 32 kilogram atau hingga 64 kilogram.

Dibandingkan aturan umum sebelumnya, sejumlah kelas memang memperoleh kenaikan kapasitas. Dalam skema Weight Concept, Garuda menetapkan bagasi bebas biaya domestik untuk penumpang dewasa kelas Ekonomi sebesar 20 kilogram, Bisnis 30 kilogram, dan First 40 kilogram.

Pada penerbangan internasional secara umum, jatah sebelumnya adalah 30 kilogram untuk Ekonomi, 40 kilogram untuk Bisnis, serta 50 kilogram untuk First, meski terdapat pengecualian untuk sejumlah rute.

Dengan aturan baru, jatah umum Ekonomi domestik meningkat dari 20 menjadi 23 kilogram. Untuk Ekonomi internasional, kapasitas dapat naik dari 30 menjadi dua koper masing-masing 23 kilogram atau 46 kilogram. Liputan6 dan ANTARA sebelumnya juga melaporkan peningkatan kapasitas tersebut ketika Garuda pertama kali mengumumkan Piece Concept pada Juli 2026.

Namun, bertambahnya kapasitas total tidak berarti penumpang dapat mengemas barang tanpa memperhatikan jumlah koper. Batas berat berlaku untuk setiap koli secara terpisah.

Sebagai contoh, penumpang Ekonomi internasional dengan jatah 2 x 23 kilogram tidak dapat membawa satu koper 30 kilogram dan satu koper 16 kilogram meskipun totalnya tetap 46 kilogram. Barang harus ditata sehingga masing-masing koper tidak melewati batas yang tercantum dalam tiket.

Beli Tiket Sebelum 1 September Tetap Pakai Aturan Lama

Tanggal pembelian atau penerbitan tiket menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.

Penumpang yang membeli atau memiliki tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026 tetap mengikuti ketentuan bagasi yang tertera pada tiket lama, termasuk apabila jadwal penerbangannya berlangsung setelah 1 September.

Artinya, tidak semua penumpang yang terbang pada September otomatis menggunakan Piece Concept. Skema yang berlaku dapat berbeda antara dua penumpang pada penerbangan yang sama apabila tanggal penerbitan tiket mereka berbeda.

Garuda menyarankan penumpang memeriksa bagian free baggage allowance pada e-ticket sebelum mengemas barang. Hal itu sekaligus penting karena jatah bagasi dapat berbeda berdasarkan rute, kelas penerbangan, dan jenis tarif.

Kebijakan tersebut menurut Garuda juga ditujukan untuk menyelaraskan sistem bagasinya dengan praktik yang telah digunakan berbagai maskapai internasional, terutama untuk mempermudah perjalanan lanjutan lintas negara.

Kelebihan Jumlah Koper Bisa Kena Excess Baggage

Dalam skema baru, persoalan kelebihan bagasi dapat muncul dalam dua bentuk, yakni jumlah koper terlalu banyak atau berat salah satu koper melampaui batas, maupun keduanya sekaligus. Penumpang dapat memindahkan barang dari satu koper ke koper lain apabila masih memiliki alokasi koli dan seluruh koper tetap berada dalam batas berat masing-masing.

Namun, jika jumlah koper telah melebihi jatah dalam tiket, penumpang perlu menggunakan fasilitas additional piece atau membayar excess baggage sesuai rute dan ketentuan yang berlaku.

Detik sebelumnya melaporkan Garuda juga menyediakan opsi pembelian Additional Piece sebelum keberangkatan maupun pembayaran Excess Baggage apabila barang bawaan tidak lagi masuk dalam jatah gratis.

Penumpang juga tidak disarankan mengatasi kelebihan bagasi dengan sekadar memindahkan seluruh barang ke kabin. Sebab, aturan bagasi kabin tidak berubah menjadi tanpa batas.

Garuda menetapkan satu bagasi kabin maksimal 7 kilogram. Ukuran maksimal umumnya panjang 56 sentimeter, lebar 36 sentimeter dan tebal 23 sentimeter, dengan jumlah ketiga dimensinya tidak melebihi 115 sentimeter. Karena itu, menimbang masing-masing koper sebelum berangkat menjadi lebih penting setelah Piece Concept diterapkan.

Codeshare Bisa Punya Aturan Berbeda

Aturan baru juga tidak dapat diterapkan secara otomatis pada seluruh perjalanan yang tiketnya mencantumkan nama Garuda. Pada penerbangan yang melibatkan maskapai lain melalui skema codeshare, interline, penerbangan lanjutan, atau kerja sama sejenis, ketentuan bagasi dapat mengikuti operator penerbangan atau aturan khusus yang berlaku pada perjalanan tersebut. 

Garuda sebelumnya juga menyatakan aturan bagasi untuk penerbangan yang dioperasikan maskapai mitra dapat berbeda dari penerbangan yang dioperasikan langsung oleh Garuda. Karena itu, penumpang dengan penerbangan lanjutan disarankan tidak hanya mengandalkan ketentuan umum 23 kilogram atau 32 kilogram, tetapi kembali memeriksa e-ticket hingga detail operator penerbangannya.

Perubahan Weight Concept menjadi Piece Concept pada akhirnya membuat jumlah koper menjadi sama pentingnya dengan berat barang. Mulai 1 September, pertanyaan bagi penumpang Garuda bukan lagi sekadar “berapa kilogram bagasi yang saya punya?”, melainkan juga “berapa koper yang boleh saya bawa dan berapa berat maksimal masing-masing?”

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Garuda Indonesia, dan maskapai penerbangan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.