Periskop.id - Garuda Indonesia mulai menerapkan aturan baru untuk bagasi tercatat melalui skema berbasis jumlah koli atau piece concept. Kebijakan ini berlaku untuk tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026 dan untuk perjalanan pada atau setelah tanggal tersebut.
Dalam aturan lama dengan skema weight concept, penumpang biasanya lebih akrab dengan ketentuan berat total, misalnya 20 kilogram, 30 kilogram, atau 40 kilogram.
Lewat piece concept, penumpang tidak hanya melihat batas bagasi dari total berat keseluruhan, tetapi juga dari jumlah koper atau koli yang boleh dibawa. Setiap koli memiliki batas berat maksimum yang berbeda, tergantung rute dan kelas penerbangan.
Bagi penumpang, perubahan ini cukup penting karena Garuda Indonesia memberikan tambahan alokasi bagasi di berbagai kelas penerbangan. Dalam beberapa kategori, total bagasi yang bisa dibawa bahkan mencapai 64 kilogram.
Aturan Bagasi Garuda Indonesia
Kebijakan baru bagasi Garuda Indonesia ini berlaku untuk tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026.
Bagi penumpang yang berencana bepergian dalam waktu dekat setelah tanggal pemberlakuan aturan tersebut, sangat penting untuk memahami rincian alokasi kapasitas bagasi sesuai dengan kelas penerbangan dan rute yang dipilih sebagai berikut:
1. Rute Penerbangan Domestik
- Kelas Ekonomi: Penumpang kelas Ekonomi kini berhak mendapatkan alokasi bagasi tercatat sebanyak satu koli dengan berat maksimum mencapai 23 kilogram.
- Kelas Bisnis dan First Class: Penumpang kelas premium ini dimanjakan dengan alokasi sebanyak dua koli bagasi tercatat, dengan ketentuan berat maksimum masing-masing koli sebesar 32 kilogram. Dengan kata lain, total kapasitas bagasi yang bisa dibawa pulang kini mencapai hingga 64 kilogram.
2. Rute Penerbangan Internasional
- Kelas Ekonomi: Untuk penerbangan lintas negara, penumpang kelas Ekonomi akan memperoleh alokasi sebanyak dua koli bagasi dengan berat maksimum masing-masing koli sebesar 23 kilogram, sehingga menghasilkan akumulasi total sebesar 46 kilogram.
- Kelas Bisnis dan First Class: Serupa dengan rute domestik, penumpang di kedua kelas mewah ini berhak membawa dua koli bagasi tercatat dengan berat maksimum masing-masing koli sebesar 32 kilogram, atau dengan kata lain memiliki total kapasitas hingga 64 kilogram.
Perbandingan dengan Skema Lama
Jika dibandingkan secara mendalam dengan skema perhitungan bagasi yang lama, penerapan piece concept ini benar-benar membawa peningkatan alokasi kapasitas yang signifikan di hampir semua lini dan segmen penerbangan.
Melalui perubahan regulasi ini, pengguna Garuda Indonesia berkesempatan menikmati tambahan total alokasi bagasi gratis hingga 34 kilogram lebih banyak dibanding ketentuan sebelumnya, dengan catatan penumpang tetap mengikuti batas jumlah koli dan batas berat maksimum setiap koli yang telah dipersyaratkan.
Untuk mempermudah pemahaman mengenai perbedaan keuntungan antara aturan lama dan aturan baru ini, berikut adalah tabel perbandingannya:
| Kategori Penerbangan | Ketentuan Bagasi Sebelumnya | Ketentuan Mulai 1 September 2026 | Estimasi Tambahan Bagasi |
|---|---|---|---|
| Domestik - Kelas Ekonomi | 1 bagasi, maksimal 20 kg | 1 koper, maksimal 23 kg | Naik 3 kg |
| Domestik - Kelas Bisnis | 1 bagasi, maksimal 30 kg | 2 koper, masing-masing 32 kg (total 64 kg) | Naik 34 kg |
| Domestik - First Class | 1 bagasi, maksimal 40 kg | 2 koper, masing-masing 32 kg (total 64 kg) | Naik 24 kg |
| Internasional - Kelas Ekonomi | 1 bagasi, maksimal 30 kg | 2 koper, masing-masing 23 kg (total 46 kg) | Naik 16 kg |
| Internasional - Kelas Bisnis | 1 bagasi, maksimal 40 kg | 2 koper, masing-masing 32 kg (total 64 kg) | Naik 24 kg |
| Internasional - First Class | 1 bagasi, maksimal 50 kg | 2 koper, masing-masing 32 kg (total 64 kg) | Naik 14 kg |
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar