Periskop.id - Garuda Indonesia mengganti skema bagasi tercatat menjadi berbasis jumlah koli atau Piece Concept. Kebijakan ini memberikan tambahan alokasi bagasi hingga 64 kilogram bagi penumpang, tergantung rute dan kelas penerbangan.

Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills memaparkan, aturan anyar ini berlaku bagi tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026 untuk perjalanan pada atau setelah tanggal tersebut. Ia menyebutkan, penerapan Piece Concept merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan sekaligus memberi kepastian lebih baik bagi pengguna jasa.

"Implementasi Piece Concept bagian dari transformasi Garuda Indonesia dalam memodernisasi layanan sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik bagi penumpang. Dengan ketentuan jumlah koli dan berat maksimum yang semakin jelas, pengguna jasa dapat mempersiapkan barang bawaannya dengan lebih mudah, sejak tahap perencanaan perjalanan hingga keberangkatan," jelas Neil dalam keterangannya di Jakarta, Senin.