iklan periskop
Internasional

Trump Ingin Maju Lagi Jadi Presiden AS, Amendemen Halangi Periode Ketiga

Donald Trump mengaku ingin maju lagi pada Pilpres AS 2028, tetapi Amendemen ke-22 Konstitusi membatasi presiden hanya boleh dipilih maksimal dua kali

1 jam yang lalu · 5 mnt baca
donald trump, selat hormuz, iran, blokade
Presiden AS Donald Trump dalam participates in a TrumpRx event, (18/5/2026). Foto oleh Gedung Putih
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuka pembicaraan mengenai kemungkinan dirinya maju pada Pemilihan Presiden AS 2028. Trump mengaku ingin kembali mencalonkan diri, tetapi pada saat yang sama mengakui aturan konstitusi AS membatasi seorang presiden untuk dipilih maksimal dua kali. Trump saat ini menjalani periode keduanya setelah kembali ke Gedung Putih pada Januari 2025.

"Anda tahu UU sangat tegas mengenai hal itu. Saya sangat ingin mencalonkan diri, tetapi UU sangat tegas. Semua orang bertanya kepada saya. Bahkan, malam ini mereka berteriak di acara tadi, 2028! Semua orang ingin saya melakukannya (capres 2028), tetapi peraturan sangat tegas," kata Trump kepada wartawan, Selasa (11/8).

Pernyataan tersebut menunjukkan Trump belum sepenuhnya menutup wacana periode ketiga secara politik, tetapi hambatan hukumnya sangat jelas. Amendemen ke-22 Konstitusi AS menyatakan, tidak seorang pun boleh dipilih menjadi presiden lebih dari dua kali, tanpa membedakan apakah dua periode itu berlangsung berturut-turut atau terpisah.

Bagi Trump, ketentuan itu relevan karena ia pertama kali menjadi presiden pada 2017-2021, kemudian kembali memenangkan pemilu 2024 dan menjadi presiden ke-47 AS. Dengan demikian, pencalonan langsung kembali pada 2028 akan berbenturan dengan batas dua kali terpilih dalam Amendemen ke-22.

Amendemen ke-22 Lahir Setelah Roosevelt Menang Empat Kali

Pembatasan dua periode tidak selalu berlaku dalam sejarah Amerika Serikat. Tradisi awalnya muncul ketika George Washington memilih berhenti setelah dua masa jabatan, tetapi tidak ada larangan konstitusional bagi presiden untuk mencalonkan diri lagi.

Situasi berubah setelah Franklin D. Roosevelt memenangkan pemilu presiden sebanyak empat kali, yakni pada 1932, 1936, 1940, dan 1944. Pengalaman tersebut menjadi latar belakang utama lahirnya Amendemen ke-22, yang kemudian diratifikasi pada 27 Februari 1951.

Artinya, agar Trump dapat maju secara langsung untuk ketiga kalinya, hambatan tersebut pada dasarnya harus diatasi melalui perubahan konstitusi. Namun proses amendemen Konstitusi AS sangat berat. Berdasarkan Pasal V Konstitusi, usulan amendemen harus memperoleh dukungan dua pertiga dari kedua kamar Kongres atau diajukan melalui konvensi yang diminta dua pertiga negara bagian. Setelah itu, perubahan baru berlaku apabila diratifikasi oleh tiga perempat negara bagian.

Ketua DPR AS Mike Johnson sebelumnya juga menilai jalan tersebut sangat sulit ditempuh. "Saya tidak melihat adanya cara untuk mengubah Konstitusi," kata Johnson ketika membahas kemungkinan masa jabatan ketiga Trump pada Oktober 2025.

Sudah Ada Usul Agar Presiden Bisa Dipilih Tiga Kali

Meski hambatan konstitusinya besar, gagasan membuka jalan periode ketiga bukan sekadar wacana di luar Kongres. Anggota DPR dari Partai Republik Andy Ogles pada 23 Januari 2025 mengajukan H.J.Res.29, proposal amendemen yang memungkinkan seseorang dipilih menjadi presiden maksimal tiga kali dalam kondisi tertentu. 

Formulasinya juga melarang tambahan masa jabatan bagi seseorang yang sudah terpilih dua kali secara berturut-turut. Dengan desain tersebut, proposal itu secara teoritis dapat membuka peluang bagi seseorang seperti Trump yang dua kemenangan presidennya tidak berlangsung secara berurutan.

Namun hingga informasi terbaru di Congress.gov, resolusi tersebut masih berstatus "Introduced" dan hanya telah dirujuk ke Komite Kehakiman DPR sejak Januari 2025. Belum ada catatan bahwa proposal itu lolos DPR ataupun memasuki tahapan ratifikasi negara bagian.

Karena itu, secara hukum yang berlaku saat ini, Amendemen ke-22 tetap menjadi penghalang utama pencalonan Trump pada 2028. Wacana alternatif, seperti maju sebagai calon wakil presiden dan kemudian mengambil alih jabatan presiden, juga pernah muncul di kalangan pendukungnya. 

Namun Reuters mencatat skenario tersebut akan menghadapi persoalan dengan Amendemen ke-12, yang menyatakan orang yang secara konstitusional tidak memenuhi syarat menjadi presiden juga tidak dapat menjadi wakil presiden.

Trump Pernah Akui Tak Bisa Maju Lagi

Pernyataan terbaru Trump sebenarnya bukan kali pertama ia mengakui batas konstitusional tersebut.

Pada Oktober 2025, Trump mengatakan aturan yang berlaku cukup jelas dan mengakui dirinya tidak diperbolehkan maju kembali. Kendati demikian, wacana masa jabatan ketiga terus muncul dalam pidato maupun interaksi Trump dengan pendukungnya.

Sikap itu membuat pembicaraan mengenai 2028 berkembang dalam dua arah sekaligus. Di satu sisi, Trump terus menggoda pendukungnya dengan kemungkinan bertahan. Di sisi lain, Partai Republik mulai melihat siapa yang berpotensi menjadi penerusnya ketika masa jabatan kedua berakhir pada Januari 2029.

Dua nama yang paling banyak muncul adalah Wakil Presiden JD Vance dan Menteri Luar Negeri Marco Rubio. Pada Juni lalu, Trump mengatakan, kombinasi Vance-Rubio dalam satu tiket Pilpres 2028 akan sangat sulit dikalahkan. “Menurut saya, JD dan Marco sebagai satu tim akan sangat sulit dikalahkan,” kata Trump dalam wawancara podcast yang dikutip Reuters.

Vance Mulai Unggul dalam Perebutan Restu Trump

Perkembangan terbaru menunjukkan Vance mulai mendapatkan sinyal lebih kuat.

The Washington Post pada 6 Agustus melaporkan Trump secara pribadi mengatakan kepada sejumlah donor bahwa ia ingin Vance memenangkan pemilu 2028. Namun, beberapa penasihat Trump memperingatkan pernyataan tersebut belum tentu merupakan keputusan final karena Trump masih sering menanyakan pendapat orang-orang di sekitarnya mengenai Vance dan Rubio.

"Pada akhirnya, kita perlu memilih JD," kata Trump dalam pertemuan dengan donor di Oval Office, menurut dua sumber yang dikutip The Washington Post.

Vance sendiri belum secara resmi mendeklarasikan pencalonan. Rubio juga tetap dipandang sebagai salah satu kandidat kuat Partai Republik. Reuters sebelumnya mencatat keduanya menjadi pusat pembicaraan suksesi Trump menjelang 2028, meski belum ada kandidat yang secara resmi memasuki pertarungan.

Trump juga pernah menyebut Menteri Keuangan Scott Bessent sebagai salah satu figur potensial untuk meneruskan agenda pemerintahannya. Bessent saat ini masih menjabat Menteri Keuangan AS.

Adapun Kristi Noem, yang juga pernah masuk pembicaraan mengenai figur masa depan Partai Republik, bukan mantan Menteri Dalam Negeri AS, melainkan mantan Menteri Keamanan Dalam Negeri atau Secretary of Homeland Security. Posisi tersebut kini dijabat Markwayne Mullin setelah ia dilantik pada 24 Maret 2026.

Pilpres 2028 Mengarah pada Perebutan Suksesi Trump

Dengan Amendemen ke-22 masih berlaku, pembicaraan Pilpres 2028 secara hukum lebih mengarah pada perebutan posisi sebagai penerus Trump ketimbang kemungkinan pencalonannya untuk ketiga kali.

Vance dan Rubio sejauh ini berada di pusat persaingan tersebut. Perbedaan pendekatan keduanya dalam sejumlah kebijakan, termasuk perang Iran, juga mulai dipandang sebagai bagian dari pembentukan profil politik masing-masing menjelang 2028.

Namun pengaruh Trump terhadap penentuan calon Partai Republik diperkirakan tetap besar. Dukungan atau penolakannya dapat menjadi faktor penting dalam menentukan arah pemilih konservatif, terutama karena Trump masih menjadi figur dominan di internal partainya.

Untuk Trump sendiri, pernyataan terbarunya kembali memperlihatkan dilema yang sama: keinginan politik untuk maju lagi berhadapan dengan aturan konstitusi yang tegas. Selama Amendemen ke-22 tidak diubah, jalur konvensional menuju periode ketiga pada 2028 tetap tertutup.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Donald Trump, Amerika Serikat, presiden, dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.