Periskop.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji akan memberi jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal, sebagai upaya perlindungan bagi mereka.
"Sektor ini rentan karena ketiadaan jaminan yang memadai. Oleh karena itu, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal akan menjadi perhatian kita ke depan," kata Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda Provinsi DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim dalam Rapat Kerja Daerah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi DKI Jakarta Triwulan IV 2025 di Jakarta, Jumat (19/12).
Pekerja sektor informal memang dinilai rentan gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata. Di antara pekerja yang dimaksud di antaranya adalah petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Ali mengatakan, pekerja sektor informal di Jakarta mengalami kenaikan tahun ini. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta pada Agustus 2025, penduduk yang bekerja di sektor informal mencapai 1,88 juta orang (36,63%), meningkat 0,32% dibandingkan Agustus 2024.
Sementara, untuk pekerja formal mekanisme jaminan sosial ketenagakerjaan sudah berjalan baik. Pada Agustus 2025, penduduk yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 3,25 juta orang (63,37%).
Adapun terkait jaminan perlindungan sosial, sejumlah strategi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta antara lain, memberikan subsidi pembayaran kepesertaan jaminan sosial Kesehatan. Khususnya, bagi mereka yang tidak mampu dan menggratiskan layanan rumah sakit di kelas 3.
"Melalui skema ini diharapkan cita-cita Universal Health Coverage dapat terwujud tanpa adanya pihak-pihak yang tertinggal, termasuk kelompok miskin dan rentan," kata Ali.
Dampak Besar
Sebelumnya, Peneliti di Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) I Gede Dewa Karma Wisana mengungkapkan jaminan sosial memberikan dampak besar bagi kehidupan pekerja informal.
Hal tersebut disampaikan I Gede dalam Social Security Summit 2024 yang diadakan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Di samping itu, ia juga menyampaikan, jaminan sosial dapat memberikan ruang untuk pekerja informal agar mendapatkan pekerjaan dan pendapatan yang lebih tinggi.
"Perlindungan sosial ini juga memberikan ruang untuk mereka menjadi lebih baik lagi, dengan program-program lainnya. Seperti bagaimana mereka yang pekerja informal menjadi formal, dapat berpartisipasi di industri yang lebih besar dengan kegiatan yang mampu memberikan mereka fix income yang tentunya jauh lebih tinggi," tuturnya.
I Gede mengatakan hal itu sebagai proses yang berkelanjutan dan berdampak sangat besar bagi pekerja informal. Meski mereka memiliki pendapatan tidak tetap, jaminan sosial dapat menjaga mereka agar tidak semakin terpuruk.
"Artinya, nanti cakupan jaminan sosial ikut meningkat," ujarnya.
Sementara itu, pekerja kreatif yang saat ini juga merupakan anggota DPR Komisi IX Surya Utama merasa, jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi keberlangsungan hidup. Banyak manfaat yang bisa dirasakan untuk jangka panjang.
"Walaupun kita bukan penerima upah, tapi jaminan yang disediakan untuk kita sangat lengkap. Ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua," jelas pria yang dikenal luas sebagai Uya Kuya tersebut..
Bahkan, Uya Kuya menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan, sebagai metode yang sangat bagus yang disediakan pemerintah.
"Saya menyadari bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah satu metode jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah dengan konsep yang sangat bagus sekali untuk pekerja di Indonesia. Ini adalah jaminan sosial terbaik di Indonesia," lanjutnya.
Melihat kondisi saat ini, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Paulus Agung Pambudhi menekankan, perlunya perhatian khusus terkait skema BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya dalam menghadapi potensi penambahan pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, dalam susunan kepesertaan di masa depan.
"Kepesertaan yang akan bersumber dari peserta bukan penerima upah itu proporsinya akan semakin meningkat, sekitar 60 persen lebih daripada peserta penerima upah," ujar Paulus.
"Untuk itu tentu perlu mendapat perhatian yang khusus," imbuhnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar