periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan secara langsung guna memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di industri jasa keuangan.
POJK tersebut resmi berlaku sejak 22 Desember 2025, dan merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui aturan ini, OJK dapat mengajukan gugatan berdasarkan hak gugat institusional (legal standing) yang diberikan oleh undang-undang. Gugatan tersebut bukan merupakan gugatan perwakilan kelompok (class action), melainkan gugatan yang diajukan secara langsung oleh OJK atas nama kepentingan publik.
"Gugatan dapat diajukan apabila OJK menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, maupun pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen," tulis OJK dalam keterangannya Selasa (20/1).
Adapun dalam setiap kebijakannya, OJK menempatkan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan sebagai landasan utama.
Salah satu aspek penting dalam POJK ini adalah jaminan akses keadilan bagi konsumen. Konsumen yang perkaranya diajukan melalui gugatan OJK tidak dibebankan biaya apa pun hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan finansial yang kerap menjadi penghalang bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
Dalam proses penyusunannya, OJK telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan mekanisme gugatan dan pelaksanaan putusan berjalan efektif serta selaras dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Secara garis besar, POJK Nomor 38 Tahun 2025 mengatur lima ruang lingkup utama, yakni sebagai berikut :
- Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
- Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
- Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
- Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan
- Laporan Pelaksanaan Putusan
Dengan diberlakukannya regulasi ini, OJK berharap dapat semakin memperkuat perannya sebagai pelindung kepentingan konsumen dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap stabilitas, integritas, dan keadilan di sektor jasa keuangan nasional.
Tinggalkan Komentar
Komentar