periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami perubahan signifikan dalam jajaran Dewan Komisioner. Terbaru, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, secara resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya, menyusul langkah serupa yang sebelumnya diambil oleh Ketua Dewan Komisioner dan dua pejabat tinggi pengawas pasar modal.

Keputusan Mirza ini memperpanjang daftar pimpinan otoritas keuangan yang meletakkan jabatan dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner I.B. Aditya Jayaantara telah lebih dulu mengumumkan mundur.

Meskipun diterpa gelombang pengunduran diri di level pimpinan puncak, OJK menjamin stabilitas lembaga. Manajemen menegaskan tidak ada gangguan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangan otoritas.

OJK menegaskan bahwa fungsi pengawasan tetap berjalan melalui anggota Dewan Komisioner yang masih aktif. Struktur kepemimpinan sementara akan dijalankan oleh komisioner tersisa hingga adanya penetapan pengganti oleh Presiden.

Anggota Dewan Komisioner OJK yang Masih Menjabat

  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
  • Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena
  • Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya: Agusman
  • Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Kripto: Hasan Fawzi
  • Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-Officio Bank Indonesia: Juda Agung
  • Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-Officio Kementerian Keuangan: Thomas A. M. Djiwandono