Periskop.id - Pelaku pasar menanti sosok pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) usai pengunduran dirinya pada 25 Juli 2026. Proses pemilihan gubernur baru tidak ditentukan langsung oleh Presiden, melainkan lewat mekanisme pengusulan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI Destry Damayanti menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto akan mengusulkan calon anggota Dewan Gubernur BI kepada DPR. Ia menyebutkan, Komisi XI DPR selanjutnya akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan sebelum memberikan persetujuan.

"Kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku, dimana kami menggunakan Pasal 40, di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia," kata Destry dalam konferensi pers, dikutip Rabu (29/7).

Destry menambahkan, Pasal 42 mengatur tahap berikutnya, yakni calon anggota Dewan Gubernur akan diusulkan dan diangkat Presiden dengan persetujuan DPR. Mekanisme itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI, yang telah diubah lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pasal 40 beleid tersebut memuat syarat calon anggota Dewan Gubernur BI. Calon wajib berstatus warga negara Indonesia, memiliki integritas serta moral tinggi, dan mempunyai keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

Independensi juga jadi syarat mutlak. Anggota Dewan Gubernur BI dilarang merangkap sebagai pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan.

Masa jabatan Gubernur BI diatur Pasal 48, yakni lima tahun dan bisa diperpanjang satu periode berikutnya. Sebelum bertugas, anggota Dewan Gubernur wajib mengucap sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai Pasal 42.

Pasal 41 ayat (1) UU BI menegaskan, Presiden mengusulkan dan mengangkat Gubernur BI dengan persetujuan DPR. Presiden berwenang mengajukan calon, tapi pengangkatan gubernur baru baru bisa dilakukan setelah DPR menyetujuinya.

"Untuk setiap jabatan Gubernur Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 orang calon," demikian bunyi beleid tersebut.

Usulan calon Gubernur BI wajib disampaikan Presiden ke DPR paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan gubernur berakhir, sesuai Pasal 41 ayat (5). DPR kemudian wajib memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu satu bulan sejak usulan diterima, berdasarkan Pasal 41 ayat (6).

Jika calon yang diajukan tidak disetujui DPR, Presiden wajib mengusulkan calon baru. Apabila calon kedua kembali ditolak, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama.

Selama masa transisi ini berlangsung, kekosongan jabatan Gubernur BI diisi Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat sementara, sesuai Pasal 50 ayat (2). Ketentuan itulah yang membuat Destry Damayanti kini menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga gubernur definitif ditetapkan.

"Dan posisi sekarang, ini adalah posisi pejabat gubernur sementara. Sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti tadi yang saya sampaikan," ungkap Destry.