banner-sheroes-yoga
Perdagangan

PPh Marketplace 0,5% Berlaku 1 November, Seller Omzet hingga Rp500 Juta Dikecualikan

DJP memastikan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace sebesar 0,5% mulai berlaku 1 November 2026. Seller orang pribadi beromzet hingga Rp500 juta dapat dikecualikan

belanja online di marketplace
Ilustrasi belanja online di marketplace. dok. periskop.id/ AI generated
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace mulai diterapkan pada 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli menjadi empat platform yang sebelumnya ditunjuk untuk menjalankan mekanisme tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, implementasi akan tetap mempertimbangkan kesiapan teknis masing-masing platform. “(Pajak) Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo seusai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Bimo menyataka,n sejauh ini Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan arahan baru mengenai perubahan jadwal tersebut. Karena itu, DJP masih mengacu pada keputusan terakhir yang menetapkan masa penundaan sampai akhir Oktober.

“Ini berdasarkan aturan yang suda ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tuturnya.

Pengumuman resmi DJP memang menyebut pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan dimulai pada 1 November 2026. Penundaan sebelumnya dilakukan pemerintah dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat.

Pajak 0,5% Dipotong Marketplace, Bukan Pembeli

Skema tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah cara pembayaran PPh pedagang daring.

Marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual, kemudian menyetorkan dan melaporkannya kepada negara. Dasar penghitungan berasal dari nilai transaksi dalam dokumen tagihan sebelum potongan penjualan, tetapi tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Dengan mekanisme tersebut, konsumen tetap melakukan pembayaran seperti biasa melalui platform. Pemotongan PPh dilakukan terhadap penghasilan pedagang dan bukan merupakan tambahan pajak yang secara langsung dipungut dari pembeli.

DJP sebelumnya menegaskan:

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.

PPh yang telah dipungut juga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan. Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh final UMKM, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh final yang terutang.

Seller Omzet hingga Rp500 Juta Bisa Bebas Pemungutan

Tidak semua penjual otomatis terkena potongan 0,5%. Bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto pada tahun berjalan sampai Rp500 juta, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang pedagang memenuhi mekanisme yang dipersyaratkan, yakni menyampaikan surat pernyataan bermeterai mengenai omzetnya kepada platform.

Perhitungan Rp500 juta juga bukan dihitung untuk masing-masing akun atau toko. DJP menjelaskan omzet tersebut mencakup keseluruhan usaha wajib pajak, baik dari semua toko di berbagai marketplace maupun aktivitas penjualan offline.

Apabila pada tahun berjalan omzet penjual kemudian melewati Rp500 juta, pedagang wajib memberi tahu marketplace paling lambat pada akhir bulan saat batas tersebut terlampaui. Pemungutan PPh 0,5% kemudian mulai dilakukan pada masa pajak berikutnya.

Sebagai contoh, jika seorang pedagang menembus omzet kumulatif Rp500 juta pada Maret, ia harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat akhir Maret. Marketplace baru mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap transaksi pada April.

Ketentuan pengecualian juga berlaku untuk beberapa transaksi tertentu, antara lain penjual yang memiliki Surat Keterangan Bebas, sebagian jasa pengiriman, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi tertentu pada emas, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

E Commerce, Shopee, Belanja Online, Harbolnas, Belanja, Aplikasi Ritel, Pajak E Commerce
Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Periskop/Arief Rachman

Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Disiapkan Jadi Pemungut

Pada 1 Juli 2026, DJP sempat menunjuk empat penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPh, yakni PT Tokopedia, PT Shopee International Indonesia, PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada, serta PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli.

Ketika itu, pemerintah memberikan masa transisi sebulan dengan rencana awal pemungutan berlaku efektif pada 1 Agustus. Namun, kebijakan tersebut kemudian ditunda.

Dalam pengumuman penundaan, DJP menyatakan keputusan penunjukan marketplace yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan penunjukan dilakukan kembali. Apabila platform telah sempat memungut PPh Pasal 22 sebelum penundaan, dana tersebut harus dikembalikan kepada pedagang.

Dengan kepastian terbaru dari Bimo, pemerintah kini kembali mengarah pada penerapan 1 November 2026, sepanjang kesiapan platform terpenuhi.

Nilai E-Commerce Indonesia Capai US$71 Miliar

Kebijakan tersebut akan diterapkan pada industri dengan skala transaksi yang terus membesar. Laporan e-Conomy SEA 2025 dari Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan nilai transaksi bruto atau gross merchandise value (GMV) sektor e-commerce Indonesia mencapai sekitar US$71 miliar pada 2025, tumbuh lebih dari 14% dibanding tahun sebelumnya. E-commerce masih menjadi penyumbang terbesar ekonomi digital nasional.

Video commerce menjadi salah satu pendorong pertumbuhan. Google mencatat volume transaksi melalui format tersebut di Indonesia melonjak 90% secara tahunan menjadi sekitar 2,6 miliar transaksi, sementara jumlah penjual dan toko daring meningkat 75% menjadi sekitar 800 ribu pada 2025.

Besarnya ekosistem itu menjadi salah satu konteks pemerintah mengalihkan mekanisme pembayaran PPh pedagang dari penyetoran mandiri menjadi pemungutan melalui platform. DJP juga mencatat pada 2024 terdapat sekitar 1,6 juta UMKM dengan NPWP aktif, tetapi hanya sekitar 653 ribu wajib pajak yang menyetor PPh final UMKM 0,5%.

Berlaku 1 November, tetapi Kesiapan Platform Tetap Jadi Catatan

Penerapan pada 1 November menjadi jadwal terbaru yang ditegaskan DJP per 18 September 2026. Namun, Bimo masih menyertakan frasa "sesuai dengan kesiapan para platform", sementara arahan khusus dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara disebut belum diterima.

Dengan demikian, bagi pedagang daring, hal utama yang perlu dipersiapkan bukan hanya kemungkinan pemotongan PPh 0,5%, tetapi juga pembaruan data perpajakan dan informasi omzet kepada marketplace.

Khusus wajib pajak orang pribadi dengan omzet tahunan sampai Rp500 juta, penyampaian surat pernyataan menjadi penting agar fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 dapat diterapkan dengan benar. Sementara bagi pedagang yang telah melewati batas tersebut, pemungutan oleh marketplace akan menggantikan sebagian mekanisme pembayaran pajak yang sebelumnya harus dilakukan sendiri.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Bimo Wijayanto, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pph, dan E-commerce dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.