PPATK Bantah Blokir Rekening Donasi Demo Warga Pati
PPATK menegaskan tidak menghentikan rekening donasi Koordinator AMPB yang dipakai untuk aksi di depan Gedung DPR RI.

Periskop.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah tudingan telah menghentikan rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Rekening tersebut sebelumnya dikabarkan diblokir menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melakukan penghentian aktivitas rekening AMPB. Menurutnya, kewenangan hukum untuk menunda transaksi maupun memblokir rekening berada di tangan penyidik, bukan PPATK.
"Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan saat dihubungi wartawan, Senin (24/8).
Ivan menguraikan, penyidik bisa menunda penggunaan rekening berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia menambahkan, kewenangan pemblokiran juga bisa dilakukan penyidik dengan berpatokan pada aturan tindak pidana asal yang sedang ditangani.
“Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan menggunakan UU No. 8/2010… Dengan UU tindak pidana asalnya masing-masing, penyidik bisa melakukan pemblokiran," ujar Ivan.
Rekening donasi milik Botok sejatinya dipakai untuk menampung sumbangan warga yang ingin ikut serta dalam aksi bertajuk pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Saat pemblokiran terjadi pada Jumat (21/8), saldo di rekening tersebut tercatat Rp80,9 juta.
Kabar pemblokiran ini sempat memicu kecaman warganet di media sosial yang menilai tindakan tersebut sepihak. Tokoh AMPB, Teguh Istianto, mengaku belum mengetahui pasti alasan pemblokiran maupun aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan tersebut.
Merespons polemik itu, Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista angkat bicara. Ia menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah terkait pemblokiran rekening.
"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis Vista dalam keterangan resmi, Minggu (23/8).
Vista turut menegaskan komitmen Bank Mandiri menjalankan prinsip good corporate governance (GCG) dan kehati-hatian di seluruh layanan operasionalnya.
Meski rekening donasi diblokir, AMPB memastikan rencana penyampaian aspirasi di Gedung DPR tetap berjalan sesuai jadwal. Aksi utama warga Pati di Jakarta dijadwalkan berlangsung Kamis (27/8), sementara sebagian warga sudah mulai berdatangan ke Jakarta sejak 26 Agustus untuk konsolidasi.
Dalam aksi tersebut, warga Pati membawa tuntutan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Tuntutan ini menjadi agenda lanjutan AMPB usai sebelumnya menyampaikan aspirasi serupa di Kabupaten Pati. RUU Perampasan Aset sendiri masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya berada di Komisi III DPR RI.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Ivan Yustiavandana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Mandiri, pemblokiran rekening, dan demo pati dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.