Keuangan

OJK Dorong Credit Scoring Alternatif, 8 Pemeringkat Buka Akses Kredit UMKM

OJK mendorong alternative credit scoring untuk memperluas kredit UMKM. Saat ini delapan Pemeringkat Kredit Alternatif telah terdaftar dan memanfaatkan data nonkonvensional

1 jam yang lalu · 5 mnt baca
OJK Dorong Credit Scoring Alternatif, 8 Pemeringkat Buka Akses Kredit UMKM
Suasana pelayanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penggunaan alternative credit scoring atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk membuka akses pembiayaan bagi UMKM yang selama ini sulit memperoleh kredit karena minim riwayat pinjaman atau keterbatasan agunan.

Saat ini terdapat delapan Pemeringkat Kredit Alternatif yang telah terdaftar di OJK. Teknologi tersebut memungkinkan lembaga keuangan memperoleh gambaran tambahan mengenai kemampuan calon debitur melalui data di luar riwayat kredit konvensional.

"Kita sudah memiliki saat ini delapan pemeringkat kredit alternatif. Jadi ini adalah salah satu produk inovasi dan akan membantu UMKM," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dorongan ini menjadi relevan karena pertumbuhan kredit UMKM masih relatif terbatas. OJK mencatat total pembiayaan UMKM lintas sektor hingga Juni 2026 mencapai Rp1.948,72 triliun, naik 2,18% secara tahunan. Dari jumlah tersebut, kredit UMKM perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun dan tumbuh 1,21%.

Apa Bedanya dengan Penilaian Kredit Biasa?

Dalam penilaian kredit konvensional, lembaga keuangan biasanya melihat riwayat pembayaran pinjaman, kemampuan membayar, kondisi usaha dan sejumlah informasi keuangan lainnya.

Alternative credit scoring memperluas sumber data yang dapat digunakan untuk membantu menilai calon debitur. Jejak transaksi digital, pembayaran tagihan, aktivitas usaha, pembelian stok maupun catatan penjualan dapat menjadi informasi tambahan apabila tersedia dan digunakan sesuai ketentuan.

Dengan pendekatan tersebut, UMKM yang mempunyai usaha aktif tetapi belum memiliki rekam jejak pinjaman formal berpeluang menjadi lebih mudah dinilai oleh lembaga keuangan.

Adi mencontohkan penerapannya kepada petani dan peternak sapi perah di Malang.

"Bagaimana pemeringkat kredit alternatif ini membantu masyarakat petani, peternak sapi perah di Malang. Itu menjadi salah satu contohnya betapa masyarakat kita, UMKM itu bisa mendapatkan kredit atau meningkat kapasitas kreditnya itu langsung ketahuan dengan teknologi," katanya.

OJK sebelumnya menguji skema tersebut dengan memanfaatkan data usaha melalui sistem Enterprise Resource Planning (ERP) untuk membantu lembaga keuangan memahami produktivitas dan profil bisnis peternak sapi perah. Model seperti ini memungkinkan aktivitas ekonomi yang sebelumnya tidak terlihat dalam riwayat kredit formal menjadi salah satu bahan analisis pembiayaan.

Transaksi QRIS hingga Pembelian Stok Bisa Jadi Jejak Finansial

Potensi alternative credit scoring semakin besar seiring digitalisasi UMKM.

Kepala Regional Asia Tenggara Women's World Banking Angelique Timmer sebelumnya mengatakan, jejak transaksi digital dapat membuat pelaku usaha yang belum memiliki riwayat kredit lebih mudah terlihat oleh bank.

“Ketika aktivitas usaha mereka dapat dibuktikan melalui data digital, mereka menjadi lebih terlihat oleh bank dan memiliki peluang lebih besar memperoleh pembiayaan untuk mengembangkan usaha," ujar Angelique.

Menurut Women's World Banking, informasi yang dapat membantu antara lain transaksi QRIS, pembayaran tagihan listrik dan telekomunikasi, pembelian persediaan hingga catatan penjualan secara digital. Data tersebut berpotensi memberikan gambaran mengenai arus usaha dan kemampuan finansial calon peminjam.

Pendekatan itu berpotensi membantu kelompok yang selama ini belum terjangkau pembiayaan formal. Women's World Banking mencatat sekitar 64% UMKM Indonesia dimiliki perempuan, tetapi hampir 75% pelaku UMKM perempuan disebut belum memiliki akses kredit formal.

Namun, data alternatif bukan berarti pinjaman otomatis disetujui. Keputusan kredit tetap berada di tangan lembaga keuangan. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung sebelumnya menegaskan posisi PKA sebagai alat bantu analisis risiko.

“Kemenkeu juga mendorong pemeringkat kredit alternatif atau PKA. Ini memanfaatkan data alternatif untuk membantu lembaga keuangan menilai potensi debitur tanpa menggantikan keputusan kredit, tapi sebagai alat bantu risk intelligence yang tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan perlindungan data,” ungkap Juda.

Sudah Diatur OJK sejak 2024

Pemeringkat Kredit Alternatif memiliki dasar regulasi khusus melalui POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif, yang berlaku sejak Desember 2024.

Regulasi tersebut mengatur antara lain kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha. OJK memasukkan PKA sebagai bagian dari ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Skalanya kini mulai membesar. OJK mencatat pada pertengahan 2026 total hit konsumen pada platform PKA telah mencapai 130,78 juta, sementara penyelenggara ITSK telah menjalin 1.346 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dan berbagai mitra lainnya.

Selain delapan penyelenggara PKA, Adi dalam forum Kamis juga menyebut terdapat 17 agregator dalam ekosistem ITSK.

Data bulanan OJK menunjukkan jumlah penyelenggara dapat berubah mengikuti proses perizinan. Posisi Juni 2026 mencatat delapan PKA dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), sementara laporan Juli mencatat delapan PKA dan 16 PAJK.

Pembiayaan UMKM Masih Punya Ruang Besar

Meski berbagai program pembiayaan telah berjalan, akses modal masih menjadi persoalan bagi sebagian pelaku usaha. Pemerintah menetapkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebesar Rp290,6 triliun. Hingga akhir Juli, penyalurannya mencapai Rp180,9 triliun kepada 2,82 juta debitur. Untuk segmen usaha ultra mikro, pembiayaan UMi hingga 16 Agustus telah mencapai Rp67,2 triliun kepada 15,3 juta debitur.

OJK sendiri menargetkan kredit UMKM pada 2026 dapat tumbuh 7%-9% secara tahunan. Pada awal tahun, kredit UMKM perbankan sempat mengalami kontraksi 0,53%, sebelum kembali tumbuh positif pada pertengahan tahun.

Pada Juni, kredit UMKM perbankan tumbuh sekitar 1,21% dan pada data berikutnya meningkat menjadi 1,05% secara tahunan berdasarkan kategori debitur dalam laporan perbankan OJK. Angka tersebut masih jauh di bawah pertumbuhan kredit korporasi yang mencapai 20,45%.

Kesenjangan itu menjadi salah satu alasan regulator mencari cara agar lembaga keuangan dapat menilai UMKM dengan lebih luas, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Perlindungan Data Jadi Tantangan

Penggunaan lebih banyak data membawa tantangan baru, terutama terkait privasi dan potensi bias algoritma.

Direktur Kebijakan Asia Tenggara Women's World Banking Vitasari Anggraeni menekankan pemanfaatan data alternatif harus berdasarkan persetujuan pengguna dan mematuhi perlindungan data pribadi. "Data alternatif merupakan pelengkap dalam proses penilaian kredit. Validasi di lapangan tetap diperlukan untuk memastikan data yang digunakan akurat dan sesuai dengan kondisi nasabah," katanya.

Hal tersebut penting karena credit scoring berbasis teknologi berpotensi memengaruhi apakah seseorang dianggap layak memperoleh pinjaman. Kesalahan data maupun desain algoritma yang bias dapat menghasilkan penilaian yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Karena itu, manfaat alternative credit scoring bagi UMKM akan bergantung pada dua hal sekaligus: kemampuan teknologi membaca aktivitas usaha yang sebelumnya tidak tercatat oleh sistem kredit dan kemampuan regulator memastikan data digunakan secara aman, akurat serta bertanggung jawab.

Bagi UMKM yang memiliki usaha berjalan tetapi minim rekam jejak kredit formal, model tersebut menawarkan jalur baru untuk lebih dikenal oleh lembaga keuangan. Namun, hasil pemeringkatan tetap merupakan salah satu bahan analisis dan bukan jaminan bahwa kredit akan otomatis diberikan.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit, dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.