OJK Dalami Penundaan Rekening Koordinator AMPB, Dana Rp80,9 Juta Jadi Sorotan
OJK mendalami penundaan transaksi rekening Koordinator AMPB Supriyono senilai Rp80,9 juta dan memastikan kepatuhan bank terhadap aturan

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mendalami penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tindakan bank telah sesuai aturan, sekaligus meredam kekhawatiran publik mengenai keamanan dana nasabah dan kewenangan pembatasan akses rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, regulator telah berkoordinasi dengan manajemen bank terkait dan akan memantau seluruh proses penyelesaian perkara.
“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Dian, Selasa (25/8/2026) seperti dilansir Antara.
Rekening tersebut diketahui berisi sekitar Rp80,9 juta, yang menurut Supriyono berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung kegiatan AMPB. Polemik muncul setelah akses terhadap dana tidak dapat digunakan ketika kelompok tersebut tengah mempersiapkan penyampaian aspirasi di Jakarta.
Bank Mandiri sebelumnya menyatakan tindakan terhadap rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan mengacu pada prosedur yang berlaku. Sementara Polda Metro Jaya menegaskan tindakan yang diminta kepada bank bukan pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi sementara.
OJK Soroti Dampak terhadap Kepercayaan Perbankan
Dian mengakui kasus tersebut tidak hanya menyangkut satu rekening. Polemik yang melibatkan akses dana nasabah dapat berpengaruh terhadap persepsi masyarakat terhadap industri perbankan secara lebih luas.
“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” kata Dian.
Karena itu, OJK meminta masyarakat tetap tenang sembari regulator memastikan prosedur yang dilakukan bank dan aparat sesuai dengan ketentuan.
“Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” ucap Dian.
OJK juga akan memantau pemulihan akses rekening apabila proses yang menjadi dasar penundaan telah selesai dan tidak terdapat dasar hukum lain untuk mempertahankan pembatasan tersebut.

Penundaan Transaksi Berbeda dengan Pemblokiran
Perbedaan istilah menjadi penting dalam perkara ini karena penundaan transaksi dan pemblokiran memiliki mekanisme hukum berbeda. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur penyedia jasa keuangan dapat menunda transaksi paling lama lima hari kerja apabila terdapat dugaan transaksi menggunakan harta hasil tindak pidana, rekening menampung hasil tindak pidana, atau penggunaan dokumen palsu.
UU yang sama melalui Pasal 70 juga memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum atau hakim untuk memerintahkan pihak pelapor melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Perintah tersebut harus dilakukan secara tertulis dan masa penundaannya maksimal lima hari kerja.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023. Penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan sesaat setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum atau hakim.
Pemblokiran berbeda. Pasal 71 UU TPPU mengatur pemblokiran dapat diperintahkan terhadap harta yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari pihak yang telah dilaporkan PPATK kepada penyidik, tersangka atau terdakwa. Jangka waktunya dapat mencapai 30 hari kerja.
Karena itu, Polda Metro meminta publik membedakan tindakan yang dilakukan terhadap rekening Supriyono.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.
Budi juga menyatakan dana tidak disita dan tetap berada di rekening.
“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” katanya.
Polisi Dalami Penghimpunan Dana
Polda Metro menyatakan penundaan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB. Polisi mendalami tujuan pengumpulan, mekanisme, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana dan berkoordinasi dengan OJK serta Kementerian Sosial.
Penyelidik juga menyebut Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai salah satu ketentuan yang diperhatikan.
Pasal tersebut pada prinsipnya melarang aktivitas penghimpunan atau pengelolaan dana masyarakat apabila kegiatan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan memang diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
Dengan demikian, keberadaan Pasal 237 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penggalangan dana AMPB merupakan pelanggaran. Apakah bentuk penghimpunan tersebut masuk kegiatan yang membutuhkan izin sektor keuangan masih menjadi materi yang perlu dibuktikan dan diklarifikasi dalam proses penyelidikan.
Di luar UU P2SK, Indonesia juga memiliki UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang serta aturan teknis Kementerian Sosial yang mengatur perizinan, transparansi, penyaluran dan pertanggungjawaban pengumpulan sumbangan masyarakat.
Koalisi Sipil Pertanyakan Dasar Pembatasan Rekening
Kasus tersebut mendapat kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Kelompok tersebut menilai pembatasan akses rekening yang bertepatan dengan kegiatan penyampaian aspirasi berpotensi mengganggu kebebasan berpendapat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap perbankan.
Koalisi juga meminta OJK memeriksa prosedur bank dan mendesak aparat membuka secara terang dasar hukum serta fakta yang menjadi alasan penundaan transaksi.
Perdebatan menjadi semakin tajam karena tampilan aplikasi perbankan milik Supriyono yang beredar di publik menggunakan keterangan “saldo terblokir”, sementara kepolisian menggunakan terminologi hukum “penundaan transaksi”. Perbedaan istilah antara tampilan yang diterima nasabah dengan penjelasan aparat ikut memicu kebingungan mengenai tindakan yang sebenarnya diterapkan.
OJK kini berada pada posisi penting untuk memastikan bukan hanya dasar permintaannya, tetapi juga apakah prosedur bank, pemberitahuan kepada nasabah, jangka waktu serta tindak lanjut penundaan telah sesuai aturan.
OJK: Jika Tak Ada Pelanggaran, Akses Seharusnya Pulih
Dian menyatakan penundaan transaksi bersifat sementara. Apabila proses pendalaman tidak menemukan unsur pidana, akses terhadap rekening seharusnya dipulihkan.
“Dengan demikian, pemahaman terkait sistem yang bekerja untuk melindungi kepentingan semua pihak secara adil dan profesional tersebut pada prinsipnya merupakan bagian yang penting untuk meningkatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.
OJK juga mengatakan dana masyarakat di perbankan tetap dilindungi.
“OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS),” kata Dian.
Namun, penjaminan LPS perlu dibedakan dari persoalan akses rekening dalam kasus ini. LPS pada dasarnya menjamin simpanan yang memenuhi ketentuan ketika bank gagal, dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Penjaminan tersebut bukan mekanisme untuk membatalkan penundaan transaksi yang dilakukan berdasarkan proses hukum.
Karena itu, titik terpenting perkara Supriyono kini berada pada hasil pendalaman OJK dan penyelidikan kepolisian. Regulator perlu memastikan apakah semua syarat penundaan transaksi dipenuhi dan apakah bank menjalankan kewajibannya secara tepat.
Kasus ini juga menjadi ujian terhadap keseimbangan dua kepentingan. Aparat memiliki kewenangan hukum untuk menelusuri transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut hak nasabah, kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi, serta kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Jika tidak ditemukan unsur pidana setelah masa penundaan dan pemeriksaan selesai, pemulihan akses secara cepat serta penjelasan terbuka mengenai dasar tindakan menjadi penting untuk mencegah polemik berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap perlindungan dana masyarakat di bank.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Dian Ediana Rae, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Mandiri, dan blokir rekening dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.