Rapat Paripurna DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Pengawas Bursa Mineral OJK
DPR menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK periode 2026-2031. Bursa Mineral ditargetkan mulai beroperasi 1 Januari 2027

Periskop.id - DPR RI resmi menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Sarjito akan menghadapi tugas besar mempersiapkan pengawasan bursa baru yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Persetujuan diberikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026), setelah sebelumnya Komisi XI DPR menyetujui Sarjito melalui mekanisme musyawarah mufakat pada Senin (24/8).
“Yang terhormat anggota sidang dewan, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keuangan periode 2026-2031 tersebut disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dalam rapat paripurna.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
Posisi yang diemban Sarjito bukan direktur utama bursa, melainkan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sekaligus bagian dari Dewan Komisioner OJK. Sementara OJK menjadi otoritas yang diberi kewenangan mengatur dan mengawasi bursa tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Bursa Mineral Ditargetkan Beroperasi 1 Januari 2027
Tantangan terdekat Sarjito adalah waktu persiapan yang relatif singkat. Dalam uji kelayakan di Komisi XI, ia menyebut perusahaan bursa ditargetkan terbentuk dan mulai beroperasi efektif pada 1 Januari 2027.
OJK sebenarnya telah memulai persiapan sebelum Sarjito mendapat persetujuan DPR. Regulator membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan BMKS untuk menyiapkan regulasi, mekanisme pengawasan, dan infrastruktur pendukung.
Pada 19 Agustus, OJK juga melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS. Pembentukan struktur tersebut menjadi bagian dari penambahan fungsi baru OJK setelah UU Nomor 4 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 Juni 2026.
OJK turut menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai regulasi turunan terkait bursa mineral dan komoditas strategis. Aturan tersebut ditargetkan selesai pada 17 September 2026.
Dalam uji kelayakan, Sarjito mengakui waktu yang tersedia menjadi tantangan.
"Ini amanat yang sangat berat mengingat waktunya juga sudah sangat sempit, tinggal beberapa bulan. Oleh karena itu, kita harus membangun kepercayaan," ujar Sarjito.
Ia menekankan bursa baru tidak harus langsung memiliki volume perdagangan besar, tetapi kredibilitas harus dibangun sejak awal.
"BMKS tentu tidak harus menjadi besar di hari pertama, tetapi harus dipercaya sejak transaksi pertama," kata Sarjito.
Ingin Indonesia Tak Lagi Hanya Jadi Price Taker
Sarjito membawa delapan arah kebijakan untuk pengembangan BMKS. Strateginya mencakup pembangunan infrastruktur bursa yang tepercaya, pasar yang transparan dan likuid, produk terstandar, integrasi data, regulator yang kompeten, ekosistem lintas lembaga, peningkatan kedalaman pasar, hingga pembentukan harga komoditas yang dapat menjadi acuan.
Tujuan besarnya adalah mengurangi ketergantungan harga mineral Indonesia terhadap bursa asing. Menurut Sarjito, ironis apabila Indonesia menjadi produsen besar komoditas seperti nikel dan timah, tetapi pembentukan harga masih banyak mengacu pada pasar seperti London Metal Exchange, Shanghai Futures Exchange, Chicago Mercantile Exchange maupun bursa di Singapura.
BMKS diharapkan secara bertahap membuat Indonesia bergerak dari price taker menjadi price influencer hingga akhirnya price maker dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Selain pembentukan harga, bursa tersebut juga diarahkan meningkatkan transparansi transaksi serta mengurangi risiko praktik under-invoicing dan transfer pricing yang berpotensi menggerus penerimaan negara.
Daftar Komoditas Belum Ditentukan
Meski DPR telah menyetujui pucuk pengawasnya, masih terdapat sejumlah komponen mendasar yang belum selesai.
Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Kamis mengatakan, daftar komoditas yang akan diperdagangkan melalui BMKS belum ditetapkan. Kewenangan tersebut berada pada OJK sesuai UU P2SK.
"Komoditas nanti yang menentukan OJK. Sesuai dengan undang-undang P2SK," kata Budi.
Bappebti saat ini ikut terlibat dalam persiapan bersama OJK. Pemerintah juga masih membahas apakah komoditas seperti kelapa sawit yang sudah memiliki mekanisme perdagangan melalui bursa komoditas eksisting nantinya masuk ke BMKS atau tetap menggunakan skema saat ini.
Dengan waktu sekitar empat bulan menuju target 1 Januari 2027, pemerintah dan OJK harus menyelesaikan regulasi, menentukan komoditas, menyiapkan perusahaan bursa, sistem kliring, pergudangan, standardisasi mutu, hingga mekanisme transaksi.
Kompetensi Sarjito Sempat Dipertanyakan
Pemilihan Sarjito juga sempat mendapat catatan kritis saat uji kelayakan.
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menyoroti rekam jejak Sarjito yang lebih banyak berada di pengawasan pasar modal dan penegakan hukum dibandingkan perdagangan komoditas secara teknis. Keahlian mengenai warehouse receipt, quality assay, clearing, hingga price discovery menjadi sejumlah aspek yang ditanyakan.
"Kalau hari ini kami harus menyetujui Bapak ini menjadi hal yang menarik Pak, karena apakah DPR sedang memilih seorang ahli bursa mineral dan komoditas strategis atau kita sedang menyetujui seorang birokrat OJK yang diminta untuk belajar sekaligus sambil berjalan?" kata Harris.
Meski mendapat pertanyaan tersebut, seluruh fraksi di Komisi XI akhirnya menyepakati Sarjito melalui musyawarah mufakat. Guru Besar Universitas Indonesia sekaligus pengamat pasar modal Budi Frensidy sebelumnya juga mengingatkan, kualitas pemimpin pengawas akan menentukan kredibilitas bursa dalam jangka panjang.
“Kepala eksekutif akan ikut membangun dari awal kerangka pengawasan pasar yang berpotensi menjadi tempat pembentukan harga komoditas strategis Indonesia,” ujar Budi.
Menurutnya, keberhasilan bursa tidak cukup hanya dengan mewajibkan transaksi melalui satu platform. Bursa harus memiliki jumlah penjual dan pembeli yang memadai, transparansi harga dan volume, standardisasi mutu serta sistem kliring dan penyelesaian transaksi yang kuat agar harga yang terbentuk benar-benar kredibel.
Sarjito Punya Rekam Jejak Panjang di OJK
Sarjito bukan wajah baru dalam pengawasan sektor keuangan. Ia merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta meraih MBA bidang Keuangan dari Saint Louis University, Missouri, Amerika Serikat, pada 1998.
Kariernya antara lain mencakup posisi Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK pada 2008. Ia kemudian terlibat dalam persiapan pembentukan OJK sebagai Wakil Koordinator Tim Kerja Bidang Pengawasan.
Pada 2015, Sarjito menjabat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK. Dua tahun kemudian ia menjadi Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen, sebelum menjabat Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen pada 2023.
Sarjito juga pernah menjadi Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada November 2023 hingga Juli 2024 sebelum pensiun dari OJK.
Persetujuan DPR kini membawa Sarjito kembali ke OJK dengan pekerjaan yang berbeda: membangun kerangka pengawasan pasar mineral nasional dari tahap awal.
Dengan target operasional hanya beberapa bulan lagi, keberhasilan Sarjito tidak hanya akan diukur dari berdirinya BMKS pada 1 Januari 2027. Ujian lebih besarnya adalah apakah bursa tersebut mampu menciptakan transaksi yang likuid, harga yang dipercaya pasar, dan secara bertahap memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditas yang selama ini banyak terbentuk di luar negeri.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPR RI, komoditas, dan Bursa Berjangka Komoditi Indonesia dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.