iklan periskop
Keuangan

Saksi OJK Ungkap Tiga Rekening Vehicle Terkait Kasus DSI

Saksi OJK membeber proses pengawasan terhadap PT DSI, termasuk temuan tiga rekening vehicle yang disebut terkait Taufiq Al Jufri, dalam sidang di PN Depok.

2 hari yang lalu · 2 mnt baca
Dana Syariah Indonesia, OJK, DPR
Jajaran petinggi Dana Syariah Indonesia (DSI). Foto oleh DSI
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap detail proses pengawasan terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (19/8). Saksi OJK menyebut ada tiga rekening vehicle yang berkaitan dengan Direktur Utama DSI Taufiq Al Jufri.

Dari lima saksi OJK yang dijadwalkan hadir, hanya tiga orang yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ketiganya kompak menerangkan proses pengawasan.

Para saksi menyebutkan, mereka turun langsung ke kantor PT DSI dalam kegiatan pengawasan. Pertemuan itu melibatkan Taufiq Al Jufri, Komisaris DSI Ari Rizal Lesmana, dan sejumlah karyawan perusahaan.

Salah satu saksi dari bagian pengawasan OJK, Nurul Fathiyah, memberikan keterangan lebih rinci soal struktur rekening perusahaan. Ia menerangkan ada tiga rekening vehicle yang disebut berkaitan dengan Taufiq Al Jufri, yang terungkap saat pemeriksaan struktur rekening PT DSI.

Namun berbeda dengan Taufiq dan Ari Rizal, saksi OJK menyebutkan tidak pernah bertemu langsung dengan mantan Direktur DSI Mery Yuniarni selama proses pengawasan berlangsung.

Menanggapi keterangan tersebut, kuasa hukum Mery Yuniarni, Abdul Bari Alkatiri, menyatakan pihaknya mencermati keterangan saksi berdasarkan posisi dan kewenangan masing-masing pihak.

"Keterangan saksi harus dilihat berdasarkan posisi dan kewenangan masing-masing," ujar Abdul Bari Alkatiri, Jumat (21/8).

Abdul Bari menambahkan, pihaknya turut menyoroti keterangan saksi OJK soal kegiatan pengawasan terhadap PT DSI secara keseluruhan. Menurutnya, tidak ada satu pun keterangan yang menyinggung keterlibatan langsung kliennya dalam proses tersebut.

Sidang perkara ini sendiri sudah bergulir sejak Rabu (22/7), saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa. Ketiganya adalah Taufiq Al Jufri, Mery Yuniarni, dan Ari Rizal Lesmana.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut ketiga terdakwa melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui dugaan proyek fiktif dan skema lender internal. Skema itu yang kini tengah diperiksa melalui keterangan sejumlah saksi, termasuk dari OJK selaku otoritas pengawas.

"Sejauh ini tidak ada yang menyinggung keterkaitan Mery Yuniarni dalam kegiatan pengawasan terhadap PT DSI," kata Abdul Bari Alkatiri.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan / OJK, Pengadilan negeri Depok, dan Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.